Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apa Saja Tahap Awal Dalam Kontrak Kerja ?
Siker.id | 06 Oct 2021 22:18


Bagikan ke
tahap kontrak kerja

siker.id - Sobat SIKERS, kali ini kita akan membahas tentang tahap kontrak kerja awal

Baca juga: Apa Beda Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama?

Bagi sobat SIKERS sekalian, bagi kalian yang sudah pernah bekerja, pastinya sudah pernah melewati tahap kontrak kerja awal, bukan? Tahap kontrak kerja awal ada karena sebelumnya kandidat sudah melewati tahap perekrutan yang diakhiri dengan finalisasi karyawan. Biasanya kontrak kerja karyawan sendiri ini berbeda-beda tergantung dari kebijakan perusahaan tempat karyawan bekerja. Namun, dalam hal ini kontrak kerja awal dibedakan tergantung dari pengalaman karyawan tersebut di perusahaan tempat ia bekerja. Misalnya untuk freshgraduate yang melamar si suatu perusahaan, dan diterima di perusahaan yang ia lamar tersebut, biasanya akan dibuatkan SPMT atau Surat Penetapan Masa Training atau yang biasanya disebut Surat Perjanjian Kerja Probation. Jika kandidat tersebut sudah berpengalaman atau memiliki pengalaman biasanya akan dipertimbangkan antara pembuatan kontrak kerja awal. SPMT (Surat Penetapan Masa Training) atau SPKWT (Surat Perjanjian Waktu Tertentu), tergantung pada kebijakan perusahaan di karyawan

Sekarang kita akan bahas secara singkat mengena SPMT (Surat Penetapan Masa Training). SPMT (Surat Penetapan Masa Training) adalah perjanjian kerja selama periode tertentu yang ditetapkan sebagai masa training. Perjanjian kerja. ini bisa berlangsung selama 3-6 bulan, tergantung kebijakan yang diberikan oleh perusahaan. Di masa training atau SPMT ini, akan menjadi masa penilaian dari atasan kepada karyawan training di perusahaan selama bekerja. Apakah karyawan tersebut layak dipertahankan atau tidak, dilihat dari kinerja karyawan training pada saat masa training. Untuk dari itu, karyawan diminta untuk menunjukkan kinerjanya dengan baik, agar bisa lanjut ke tahap SPKWT atau menjadi masa kontrak karyawan.

Baca juga: Bagaimana Prosedur Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama?

Selanjutnya kita akan membahas mengenai SPKWT (Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). SPKWT (Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah perjanjian kontrak kerja selama periode minimal 6 bulan atau lebih sesuai dengan kebijakan perusahaan. Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100/MEN/IV.2004, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan untuk mengadakan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu. Di masa SPKWT ini biasanya karyawan akan menerima hak dan kewajiban kerja secara utuh atau bisa dibilang secara Take Home Pay yang di dalamnya ada gaji, tunjangan, jabatan, fasilitas kerja dan hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi. Di masa SPKWT ini diharapkan karyawan memiliki kontibusi kepada perusahaan dan menjukkan kinerja terbaik untuk nantinya akan menuju ke SPKWTT atau yang biasa disebut Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap atau menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan.

Kemudian kita akan membahas tentang SPKWTT (Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). SPKWTT (Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah perjanjain kontrak kerja yang bersifat tetap atau tidak ada batasan waktu (sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia). Bagi karyawan yang memiliki status SPKWTT (Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) biasa disebut atau dikenal dengan karyawan tetap. Pada SPKWTT, perusahaan wajib memberikan pembayaran atau yang biasa kita kenal dengan pesangon kepada karyawan jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bedanya SPKWT dengan SPKWTT adalah bila SPWKT dibuat sistem kontrak dan secara tertulis, sedangkan SPKWTT dapat dibuat secara lisan
SPKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja dalam jangka waktu paling lama 3 bulan. Selama masa percobaan tersebut, pengusaha tidak boleh memberikan upah
pekerja di bawah upah minimum yang berlaku.

Demikian penjelasan saya mengenai tahap kontrak kerja awal untuk karyawan di perusahaan. Semoga sobat SIKERS sukses dan cepat mendapat pekerjaan. Bila ada pertanyaan, silahkan tinggalkan komen di kolom komentar di bawah ini. Salam sukses sobat SIKERS!

Baca juga: Apa Saja Masalah Yang Timbul Dari PKWT?


Reporter: Reza
Editor: Sheila -

     

Komentar