Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apa Itu Outsourcing ?
Siker.id | 06 Oct 2021 22:18


Bagikan ke
outshorching

siker.id - Di Indonesia outsourcing terdengar sangat familiar bagi kalangan pekerja. Di peraturan perundang-undangan sebenarnya tidak menyebutkan secara tegas pengertian dari outsourcing, tetapi dalam UU No 13 Tahun 2003 pasal 64 kita bisa melihat pengertian outsourcing yaitu “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis’. Oleh sebab itu, perusahaan outsourcing merupakan jasa penyedia tenaga kerja yang diperlukan oleh perusahaan pengguna jasa dengan pembayaran sejumlah uang dan upah atau gaji tetap yang dibayar oleh perusahaan penyedia jasa.

Baca juga: Apa Perbedaan Pegawai Kontrak dan Outsourcing?

Dasar Hukum Outsourcing

Dalam outsourcing dasar hokum yang mengatur tentang outsourcing adalah pasal 64 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain pasal 64 UU ketenagakerjaan, dalam pasal 65 ayat 2 disebutkan 4 (empat) syarat jenis pekerjaan yang bisa diserahkan dari perusahaan satu ke perusahaan lain, yaitu:

  1. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
  2. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
  3. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
  4. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Baca juga: Inilah Keuntungan Menggunakan Jasa Head Hunter

Hak Pekerja Outusourcing

Untuk bisa memahami hak dari karyawan outsourcing ini, harus dipahami bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat mingguan dengan perhitungan:

  1. Satu hari untuk pola kerja 6:1 yaitu 6 hari kerja dan 1 hari libur
  2. Dua hari untuk pola kerja 5:2 yaitu 5 hari kerja dan 2 hari libur

Berdasarkan perhitungan diatas, maka pekerja outsourcing mempunyai hak yang juga tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan yang bisa dilihat sebagai berikut:

  1. Hak atas uang lembur pada saat melakukan pekerjaan dihari libur maupun hari besar, hal ini terjadi bila dalam perusahaan itu harus melakukan suatu pekerjaan dan disaat yang sama hari tersebut juga merupakan hari libur maupun hari besar;
  2. Memahami dan mengikuti segala peraturan sesuai dengan kontrak.

Perlindungan Hukum Outsourcing

Apabila anda termasuk dalam pekerja jenis outsourcing, selain dalam UU Ketenagakerjaan, maka perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing bisa dilihat dalam peraturan-peraturan hukum sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja

Sekian artikel tentang outsourcing. Jika menyukai artikel ini bisa Anda bagikan pada banyak orang, Dan bila ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: 5 Keuntungan Tenaga Kerja melalui Kemitraan


Editor: Reza -

     

Komentar