- Yuk, Simak ! Cara Negosiasi Salary dengan HRD
- Dilanda Deadline? Simak 5 Tips Ini agar Tugasmu Selesai
- Pentingnya Attitude dan Tutur Bahasa dalam Dunia Kerja!
- Tips Melamar Pekerjaan Via Email, Langsung Dilirik HRD!
- 4 Tipe Kepribadian DISC, Kamu Termasuk yang Mana?
- Turnover Karyawan Marak Terjadi? Ini Penyebabnya !
- Yuk! Kenali Jenis Pekerjaan Freelance
- Rekomendasi ! Kota Terbaik untuk Pencarian Pekerjaan
- Yuk, Simak!Cara Membatalkan Undangan Wawancara
- Tawaran Gaji Perusahaan Kecil? Pikirkan Ini
siker.id - Setiap perusahaan pastinya ingin terus menerus meningkatkan kinerja dari masa ke masa. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai macam hal. Salah satunya dengan merekrut karyawan atau Tenaga Kerja Asing (TKA).
Namun, untuk melakukan perekrutan tenaga kerja asing, perusahaan perlu mengikuti tata cara dan prosedur yang berlaku.
Dasar Hukum
Dasar hukum bagi perusahaan dalam melakukan rekrutmen dan penggunaan tenaga kerja asing ada pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pada Bab 8 mengenai Tenaga Kerja Asing yaitu pada pasal 42 dan 43.
Pada pasal 42 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang di tunjuk.
Lalu pada pasal 43 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 menyebutkan rencana penggunaan tenaga kerja asing harus memuat keterangan:
a. Alasan penggunaan tenaga kerja asing
b. Jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan
c. Jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing
d. Penunjukkan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan
Lembaga yang Diizinkan dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Ada beberapa Lembaga yang mendapat izin dalam penggunaan tenaga kerja asing yaitu:
a. Instansi pemerintahan
b. Badan-badan internasional
c. Kantor perwakilan negara asing
d. Organisasi internasional
e. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing
f. Perusahaan asing swasta, badan usaha asing yang terdaftar di instansi berwenang
g. Badan hukum berdiri berlandaskan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan
h. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan
i. Usaha jasa impresariat
Baca juga: Berikut ini Cara Merencanakan Tenaga Kerja Dalam Perusahaan
Syarat Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Berikut beberapa syarat dalam mempekerjakan tenaga kerja asing:
a. Sudah mempunyai RPTKA.
b. Telah membayar DKP – TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
c. Memberikan asuransi untuk TKA yang bekerja kurang dari enam bulan.
d. Mengikutsertakan TKA dalam program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) jika bekerja kurang dari enam bulan.
e. Menunjuk pendamping yang bertujuan untuk alih teknologi dan keahlian TKA.
f. Memberikan fasilitas pendidikan dan bahasa untuk TKA.
g. Memberikan pelatihan serta pendidikan untuk tenaga kerja pendamping.
Dokumen
Berikut beberapa persiapan dokumen sebagai syarat penggunaan tenaga kerja asing:
a. Rancangan perjanjian kerja.
b. Bagan struktur organisasi secara lengkap.
c. Surat pernyataan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping dari dalam negeri.
d. Surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan TKA.
e. Surat pernyataan atas kondisi darurat serta mendesak dari Pemberi Kerja TKA.
Tata Cara Perizinan
Perusahaan yang mau mendaftarkan pekerja asingnya dapat memakai aplikasi tka online di tka-online.kemnaker.go.id dan login dengan akun perusahaan. Berikut ini tata cara prosedur pendaftaran:
a. Registrasi untuk mendapatkan antrean online RPTKA
b. Mengisi form dokumen RPTKA dengan lengkap
c. Mengunggah dokumen yang diperlukan
d. Lewati proses verifikasi RPTRA dan Kemenaker melakukan penjadwalan ekspos
e. Menyampaikan pengesahan dari RPTKA dalam jangka waktu 2 hari kerja setelah syarat lengkap
f. Menjadi pemegang RPTKA yang sah
Sekian artikel tentang dasar hukum dan prosedur penggunaan tenaga kerja asing. Bila menyukai artikel ini bisa dibagikan pada banyak orang. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.
Baca juga: 5 Keuntungan Tenaga Kerja melalui Kemitraan
Komentar
- Yuk, Simak ! Cara Negosiasi Salary dengan HRD
- Dilanda Deadline? Simak 5 Tips Ini agar Tugasmu Selesai
- Pentingnya Attitude dan Tutur Bahasa dalam Dunia Kerja!
- Tips Melamar Pekerjaan Via Email, Langsung Dilirik HRD!
- 4 Tipe Kepribadian DISC, Kamu Termasuk yang Mana?
- Turnover Karyawan Marak Terjadi? Ini Penyebabnya !
- Yuk! Kenali Jenis Pekerjaan Freelance
- Rekomendasi ! Kota Terbaik untuk Pencarian Pekerjaan
- Yuk, Simak!Cara Membatalkan Undangan Wawancara
- Tawaran Gaji Perusahaan Kecil? Pikirkan Ini