Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Ini 5 Keuntungan Bekerja Sebagai PPPK
Siker.id | 26 Apr 2022 14:00


Bagikan ke
Ilustrasi gambar (siker.id/freepik)

siker.id - PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, juga bentuk lain dari tenaga honorer. Ditetapkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menjadi jalan bagi warga Indonesia yang ingin mengabdi pada negara di luar jalur PNS.

Berikut ini adalah 5 keuntungan bekerja menjadi PPPK.

Baca juga : 3 Hal yang Dirasakan Orang yang Kerja Luar Negeri

1. Multi level entry

Tidak seperti PNS yang harus meniti karier dari jenjang jabatan terendah, PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen PPPK.

Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK antara lain: JPT Utama Tertentu, dan JPT Madya Tertentu yang setara eselon I/a dan I/b, Jabatan Fungsional Tertentu pada semua jenjang jabatan serta jabatan lain yang terdapat dalam Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah seperti perguruan tinggi negeri baru dan rumah sakit daerah.

2. Penghasilan yang didapat akan setara dengan PNS

Berbeda dengan honorer yang mendapat penghasilan kecil hingga ada yang di bawah UMR, PPPK akan mendapat penghasilan yang sama dengan PNS jika mengisi jabatan yang sama dengan PNS.

Komponen penghasilan yang didapat PPPK diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Apa Untungnya Menjadi Seorang Pegawai Negeri?

3. Mendapat fasilitas yang sama dengan PNS

Selain besarnya penghasilan yang diterima, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan PNS, antara lain: tunjangan kematian dan tunjangan kecelakaan kerja. Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan penghargaan apabila dapat menunjukkan kinerja yang baik

4. Batas usia pelamaran lebih panjang

Apabila dalam seleksi CPNS batas usia pelamaran ditentukan paling tinggi adalah 35 tahun dan 40 tahun untuk jabatan-jabatan tertentu, PPPK dapat melamar suatu jabatan ASN dengan batas usia pelamaran hingga 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Dengan adanya perpanjangan batas usia pelamaran ini, masyarakat yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS karena usianya telah di atas 35 tahun dapat mengikuti seleksi PPPK.

5. Dapat dikontrak hingga batas usia pensiun jabatan

Kontrak kerja bagi PPPK  adalah minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan organisasi hingga batas usia pensiun jabatan, dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya. Apabila kinerjanya dinilai baik maka kontrak kerja yang bersangkutan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Nah, itu dia 5 keuntungan bekerja menjadi PPPK. Jika anda menyukai artikel ini bisa dibagikan. Apabila ada kritik dan saran bisa dituliskan pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga : Ini Skill Wajib Dimiliki Jika Ingin Menjadi Pegawai Bank


Editor: Maya Indra Purnamasari -

     

Komentar