Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
4 Jenis Status Karyawan PKWT yang Perlu Diketahui
Siker.id | 11 May 2022 08:30


Bagikan ke
Status karyawan PKWT (siker)

siker.id - Apa itu status pekerjaan karyawan? Terkait pekerjaan sendiri di Indonesia, hukum ketenagakerjaan mengenal ada dua jenis status kerja yang utama. Keduanya yakni perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT dan juga perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT. Status pekerjaan PKWTT adalah untuk para karyawan yang statusnya karyawan tetap di sebuah perusahaan. Kemudian, perjanjian kerja ini juga tidak dibatasi oleh jangka waktu. Beda halnya dengan PKWTT, status pekerjaan PKWT adalah status bagi para pekerja yang jenis pekerjaannya bersifat sementara atau pekerjaan musiman. Istilah lainnya adalah karyawan kontrak. Berikut ini beberapa jenis status karyawan PKWT yang perlu kamu tahu.

Baca juga: 5 Ciri-Ciri Karyawan Yang Melakukan FRAUD

Pekerja part time atau paruh waktu

Definisi status pekerjaan part time sendiri merupakan karyawan yang bekerja kurang dari 8 jam dalam sehari atau kurang dari 35-40 jam dalam satu minggu. Biasanya, para pekerja part time adalah orang yang masih berada di bangku kuliah yang mencari kerja untuk menambah penghasilan atau sekadar cari pengalaman.

Pekerja musiman

Biasanya, pekerja musiman akan dikontrak berdasarkan waktu dan direkrut untuk menyelesaikan pekerjaan yang butuh keterampilan tinggi. Bedanya pekerja musiman dengan pekerja sementara atau part time adalah dokumen yang harus ditandatangani oleh karyawan itu sendiri. Ia dikontrak langsung oleh perusahaan dan memiliki jam kerja yang tidak menentu.

Baca juga: Inilah Indikator Untuk Penilaian Kerja Karyawan

Pekerja outsource

Pekerja outsource juga merupakan salah satu status pekerjaan yang menggunakan PKWT dan untuk merekrutnya, perusahaan membutuhkan pihak ketiga yang menyediakan tenaga outsource. Hubungan kerja antara pihak ketiga dan perusahaan nantinya akan dilakukan lewat PKWT. Contoh pekerja outsource yang umumnya dipakai perusahaan misalnya cleaning service.

Pekerja lepas atau freelance

Pekerja lepas atau freelance merupakan seseorang yang bekerja sendiri di suatu perusahaan tidak memiliki ikatan kerja yang kuat karena jenis pekerjaannya yang lebih fleksibel. Umumnya, ia dibayar sesuai dengan deskripsi pekerjaan yang diminta padanya. Misalnya content writer yang dibayar per artikel.

Sekian artikel tentang jenis status karyawan PKWT. Bila menyukai artikel ini bisa dibagikan pada banyak orang. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: 3 Kriteria Dasar Pembentuk Produktivitas Karyawan


Reporter: Theo Adi
Editor: -

     

TAG :

Komentar