Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
5 Tahap Wajib Dilalui Untuk Menjadi Pengacara
Siker.id | 15 May 2022 15:00


Bagikan ke
Ilustrasi gambar (freepik/siker.id)

siker.id - Pengacara adalah salah satu profesi yang sekarang banyak sekali diminati oleh para generasi penerus. Selain itu, pengacara pemula saja bisa bekerja puluhan jam per-minggu dengan gaji yang besar juga. Menjadi pengacara juga tidak mudah, apalagi harus melewati beberapa tahap untuk memiliki profesi tersebut.

Ketahui beberapa tahap wajib dibawah ini jika kamu ingin menjadi seorang pengacara.

Baca juga : 4 Profesi yang Cocok Untuk Kaum Gemini

1. Harus lulus S1 Hukum

Bisa mengambil jurusan yang berkaitan dengan hukum baik hukum syariah atau hukum militer pun, kamu harus lulus dan memiliki ijazah S1 Hukum ini.

2. Mengikuti pendidikan PKPA

Pendidikan Khusus Profesi Advokat mematok biaya yang lumayan mahal sehingga kamu harus sungguh-sungguh belajar agar bisa lulus ujian.

Baca juga : 4 Alasan Kenapa Profesi Desain Interior Menjanjikan

3. Magang dua tahun

Setelah lulus dari Ujian Profesi Advokat, Kamu wajib magang dua tahun di organisasi advokat. Kamu juga harus tahu bahwa syarat usia menjadi advokat adalah minimal 25 tahun lho.

4. Pengambilan sumpah advokat

Setelah melakukan magang selama dua tahun, tahapan selanjutnya adalah pengambilan sumpah advokat yang dilakukan pihak pengadilan sesuai dalam UU.

5. Menjadi anggota organisasi advokat

Setelah proses penobatan yang dilakukan pihak pengadilan, maka nama kamu akan terdaftar dalam buku daftar anggota advokat Indonesia. Pengacara dan advokat yang sudah diangkat wajib menjadi anggota organisasi advokat dan mendapatkan nomor induk masing-masing.

Nah, dari beberapa tahapan di atas, kamu bisa mempertimbangkan ambil jurusan kuliah Hukum yang relevan dengan profesi ini. Semoga artikel ini dapat membantu kamu dalam perjalanan menuju profesi pengacara ya!

Sekian, jika ada kritik dan saran bisa ditulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga : 4 Peluang Profesi Lulusan Sarjana Hukum


Editor: Maya Indra Purnamasari -

     

Komentar