Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
8 Jenis Hak-Hak Karyawan
Siker.id | 05 Jul 2022 11:00


Bagikan ke
Hak Karyawan (Siker)

siker.id – Sudah tahu kah Anda mengenai hak-hak yang dapat diperoleh oleh seorang karyawan? Merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, undang-undang tersebut merupakan aturan baku untuk kedua belah pihak, baik pengusaha maupun karyawan, yang diterbitkan agar proses bisnis yang melibatkan keduanya berjalan seimbang. Tentu, dalam prakteknya, regulasi ini wajib menjadi panduan utama terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak. Menjadi pemilik perusahaan atau bagian HR yang berurusan langsung dengan karyawan, Anda perlu memahami dan mencermati regulasi ini. Selain sebagai pengetahuan dasar dalam berbisnis, regulasi ini juga penting untuk mencegah terjadinya hal-hal di luar kehendak perusahaan.

Baca Juga: 3 Hak yang Harus Diminta saat Resign Kerja

1. Hak Memperoleh Gaji

Gaji atau upah merupakan hal yang paling mendasar dari hak karyawan. Hak memperoleh gaji atau upah juga sudah tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pada pasal 1 ayat 30 yang berbunyi:

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan,termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

2. Hak Mendapatkan Kesempatan & Perlakuan Sama

Selain hak untuk mendapatkan gaji atau upah, hal lain yang tidak kalah penting adalah hak untuk bisa mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan. Tentunya ini berkaitan dengan keadilan bagi semua karyawan yang ada di sebuah perusahaan. Hal ini juga sudah tertuang pada Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 5 yang berbunyi:

Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Selain itu, pasal 6 yang berbunyi: Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

3. Hak Penempatan Tenaga Kerja

Pada Pasal 31 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan,atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

4. Hak Memperoleh Pelatihan Kerja

Untuk sebagian orang, bekerja tidak hanya mendapatkan penghasilan tetap saja. Akan tetapi juga untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan. Maka dari itu karyawan juga memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan kerja seperti yang dikatakan pada pasal 11 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang berbunyi:

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/ataumengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

Baca Juga: Wajib Tahu ! Ini Hak Karyawan jika Terkena PHK

5. Hak Kesejahteraan

Untuk membahas kesejahteraan karyawan, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013 pada pasal 99 menyebutkan: Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana di maksud dalam ayat (1), di laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Hak untuk Cuti

Selain peraturan dalam waktu kerja, peraturan tentang hak karyawan dalam mengambil cuti juga sudah tertulis pada Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Pada Pasal 79 tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti pada pekerja/buruh. Untuk jumlah cuti yang diberikan oleh perusahaan sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama 1 tahun secara terus menerus.

Sedangkan bagi karyawan perempuan, ada peraturan yang mengatur tentang cuti menstruasi yang mana bila karyawan perempuan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Apabila karyawan perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha sebagaimana yang sudah dijelaskan pada Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

7. Hak Khusus Karyawan Perempuan

Tidak hanya mendapatkan cuti pada hari pertama dan kedua saat merasakan sakit haid, ada beberapa hak lain untuk karyawan perempuan yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Seperti hak karyawan perempuan memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan atau untuk perempuan yang mengalami keguguran juga berhak mendapatkan waktu istirahat selama waktu yang sama yang sudah tertuang pada Pasal 82.

8. Hak Ikut Serta dalam Serikat Pekerja

Pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 104 disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja, di mana serikat pekerja ini dapat menjadi wadah bagi karyawan untuk menyampaikan aspirasi kepada perusahaan.

Baca Juga: Bagaimana Pengaturan Hak Izin Cuti Melahirkan?


Reporter: Fauzan Nur Rochman
Editor: -

     

Komentar