siker.id - Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Bab Kesembilan pasal 246, asuransi dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk perjanjian, yang mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
Nah, di Indonesia sendiri terdapat beberapa macam asuransi. Yuk, simak di bawah ini ya, sobat siker!
1. Asuransi Pendidikan
Produk asuransi ini memberikan jaminan dana pendidikan bagi anak apabila orangtua mengalami risiko meninggal dunia atau cacat tetap total. Prinsip asuransi ini hampir mirip dengan asuransi jiwa tetapi dana biasanya diberikan secara bertahap, yaitu sesuai dengan jenjang pendidikan anak. Ada dua jenis asuransi pendidikan yang ditawarkan, yaitu asuransi dwiguna dan asuransi unit link. Asuransi dwiguna adalah produk gabungan antara perlindungan jiwa yang dikombinasikan dengan instrumen pasar seperti deposito. Sementara itu, asuransi pendidikan unit link, merupakan kombinasi antara asuransi jiwa dan investasi.
2. Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi ini memberikan penggantian biaya perawatan medis akibat sakit ataupun kecelakaan. Adapun manfaat utamanya terdiri atas rawat jalan dan rawat inap. Kemudian, terdapat juga manfaat tambahan berupa manfaat perawatan untuk proses melahirkan, perawatan mata, dan gigi.
3. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa merupakan produk asuransi yang memberikan uang pertanggungan (UP) kepada ahli waris jika nasabah/tertanggung meninggal dunia. Selain risiko meninggal dunia, beberapa produk asuransi jiwa juga memberikan pertanggungan apabila terjadi risiko cacat tetap total. Namun, biasanya pertanggungan tersebut termasuk dalam rider (manfaat tambahan), yang mana terdapat penambahan premi untuk hal tersebut.
4. Asuransi Hari Tua/Pensiun
Asuransi hari tua secara produk saat ini banyak yang di kombinasikan dengan produk asuransi jiwa. Tujuan dari asuransi ini yakni, untuk melindungi kecukupan finansial seseorang ketika sudah tidak produktif lagi. Gampangnya, asuransi ini membantu kita dalam mengumpulkan dana pensiun. Ketika masa pensiun datang, kita bisa mendapatkan jumlah pensiun reguler. Bila terjadi kasus kematian, keluarga tertanggung dapat mengklaim uang pertanggungan.
5. Asuransi Mobil
Asuransi mobil ialah produk asuransi yang memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan/kehilangan pada mobil karena kecelakaan, baik menabrak atau ditabrak. Selain itu, asuransi ini juga menanggung risiko kerusakan akibat bencana alam seperti banjir maupun huru-hara. Dengan catatan, terdapat penambahan premi.
Nah, itu tadi 5 Jenis Asuransi di Indonesia yang dapat kamu pelajari ya, jangan lupa like, share, komen jika dirasa bermanfaat ya, sobat siker!
Baca Juga: Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perempuan?
Editor: -