Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apa Perbedaan Badan Usaha PT, CV, dan Firma?
Siker.id | 28 Jul 2022 14:05


Bagikan ke
Perbedaan badan usaha PT, CV , dan Firma (siker)

    siker.id – Untuk mendirikan sebuah usaha atau perusahaan, kamu dan rekan bisnismu perlu menentukan terlebih dahulu bentuk perusahaan yang akan kamu bangun.

    Hal ini tentu berkaitan dengan legalitas dan izin usaha nantinya sebelum kamu memulai bisnis atau usahamu. Secara umum, terdapat berbagai bentuk usaha yang ada di masyarakat.

    Terdapat PT (Perseroan Terbatas), Firma, CV (Persekutuan Komanditer), dan lain sebagainya. Namun terdapat pula perbedaan dari masing-masing bentuk usaha ini lho, sobat siker.

    Nah, pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai perbedaan badan usaha PT, CV, dan Firma. Yuk, simak di bawah ini ya, sobat siker!

    Baca Juga: Tips Agar Badan Fit Walau Sering Lembur

    PT (Perseroan Terbuka)

    PT atau Perseroan Terbuka merupakan salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham.

    Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dijelaskan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas ialah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal.

    Dalam menjalankan perusahaan jenis ini, modal saham yang dimiliki bisa dijual kepada pihak lain. Maksudnya, sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali.

    CV (Commanditaire Vennootschap)/ Persekutuan Komanditer

    Persekutuan komanditer atau CV merupakan badan usaha yang dibentuk oleh beberapa orang sebagai pemilik modal dan kemudian menyerahkan modal tersebut untuk dikelola beberapa orang lainnya sebagai pelaksana bisnis. Sesuai namanya, CV pada dasarnya adalah proses mempersekutukan modal.

    Di dalam sebuah persekutuan komanditer akan terbagi menjadi dua sisi sekutu, yaitu sekutu aktif dan pasif. Sekutu pasif atau sekutu komanditer adalah pihak yang hanya menyediakan modal dan aset untuk perkembangan bisnisnya. Mereka bertanggung jawab untuk menyediakan modal kepada sekutu aktif.

    Sebaliknya, sekutu aktif atau bisa disebut dengan sekutu komplementer adalah pihak yang memberikan modal sekaligus bertanggung jawab terhadap operasional bisnis. Sekutu aktif ini berperan dalam memberikan tenaga, ide, dan setiap hal yang berurusan dengan bisnis.

    Sedangkan untuk keuntungan, kedua pihak sekutu secara bersama-sama akan menetapkan ketentuan pembagian keuntungan.

    Baca Juga: 5 Alasan Bekerja Bisa Menaikkan Berat Badan

    Firma

    Kata firma sendiri berasal dari bahasa Belanda, yaitu venootschap onder firma. Badan usaha ini merupakan suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Firma terdiri dari anggota minimal sebanyak 2 orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha ini.

    Dalam pendiriannya, anggota firma akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai ketentuan yang ada di dalam akta pendirian perusahaan. Jika firma mengalami kerugian atau bangkrut, maka setiap anggota harus ikut bertanggung jawab.

    Tidak seperti halnya perseroan terbatas yang berbadan hukum, Firma bukanlah badan hukum. Firma diatur sebagai badan usaha yang dibentuk berdasarkan persekutuan, bukan sebagai bahan hukum menurut undang-undang. Selain itu, firma juga tidak memenuhi persyaratan badan hukum lainnya yaitu kekayaan yang terpisah dengan kekayaan milik pengurusnya masing-masing.

    Nah, itu tadi Perbedaan Badan Usaha PT, CV, dan Firma yang dapat kamu pelajari. Jangan lupa like, share, dan komen jika dirasa bermanfaat ya, sobat siker!

    Baca Juga: Buka Usaha Peternakan? Ini 3 Hal Yang Perlu Dipertimbangkan


    Reporter: Fauzan Nur Rochman
    Editor: -

         

    Komentar
    Pencarian