Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Berikut Perbedaan CV dan PT, Baca ini
Siker.id | 24 Nov 2021 15:20


Bagikan ke

siker.id - kamu yang ingin menjadi seorang entrepreneur, mengetahui perbedaan CV dan PT menjadi hal yang wajib dipahami. Hal utama yang harus diketahui adalah perbedaan mendasar di antara keduanya, yakni pengertian PT dan CV. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berlandaskan perjanjian kemitraan modal, yang sepenuhnya akan dibagi dalam persentase saham.

Sedangkan Commanditaire Vennootschap merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih; satu orang berperan sebagai penyedia modal (disebut sekutu pasif) dan yang lain memiliki peran menjalankan usaha (disebut sekutu aktif).

Ketika akan menjalankan bisnis, mendirikan badan usaha terkadang menjadi salah satu prioritas utama. Ini mengingat legalitas usaha sangat penting untuk beberapa bidang usaha. Di Indonesia, ada beberapa jenis bentuk badan usaha di Indonesia. Namun yang paling populer adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) dan commanditaire venootschap atau perseroan komanditer (CV). Lalu apa perbedaan PT dan CV? Bagi yang ingin mendirikan badan usaha untuk kepentingan bisnis, wajib untuk mengetahui perbedaan CV dan PT. Jangan sampai pendirian usaha mengalami masalah di kemudian hari karena kurangnya pemahaman terkait dengan jenis legalitas perusahaan yang akan dipilih.

Baca juga: Ini Yang Perlu Anda Tahu Tentang Content Writter

PT dan CV merupakan bentuk kendaraan bisnis yang paling umum ada di Indonesia. Keduanya memiliki perbedaan yang begitu terlihat jelas, serta memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan untuk dipilih.

Berikut beberapa perbedaan PT dan CV yang perlu diketahui:

1. Syarat Pendiri Perusahaan

PT dan CV sama-sama memiliki syarat didirikan oleh minimal dua orang. Namun, CV hanya diizinkan didirikan oleh WNI (warga negara Indonesia). Sedangkan untuk mendirikan PT, WNA atau warga negara asing diizinkan mendirikan perusahaan via prosedur PMA atau penanaman modal asing.

2. Pengurusan

Perbedaan PT dan CV adalah pada pengurusan. Pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS. Sementara pemegang saham tidak berwenang untuk mengelola mengurus PT, kecuali jika pemegang saham perusahaan tersebut memang ditunjuk RUPS sebagai anggota direksi. Dalam CV, pengurusan perseroan terbagi dalam dua golongan yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan, sementara sekutu pasif tidak memiliki wewenang mengelola perusahaan dan hanya bertindak sebagai penyetor modal.

3. Izin Penggunaan Nama

Penggunaan nama perusahaan dalam PT wajib mengikuti peraturan dalam pasal 16 UU No. 40/2007, yaitu:

• Nama perusahaan didahului dengan “Perseroan Terbatas” atau disingkat PT.

• Nama perseroan tidak boleh sama, walaupun hanya mirip dengan nama PT yang sudah terdaftar lebih dulu di wilayah Republik Indonesia. Persyaratan ini diatur dalam PP No. 26/ 1998.

Pada pemilihan nama CV, tidak ada peraturan khusus yang mengatur. Maka, diperbolehkan menggunakan nama yang mirip atau sama dengan CV lainnya.

Baca juga: Peluang kerja Lulusan Ilmu Politik, Selengkapnya

4. Bentuk perusahaan dan badan hukum

PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara CV bukan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya. Sesuai dengan namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda. Pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan PT, membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha untuk bisnis UMKM.

5. Pengadaan Saham

Perbedaan CV dan PT pada pengadaan saham/modal adalah besaran modal minimum. Berlandaskan UU No.40/2007, modal pendirian PT ditetapkan minimal Rp50 juta dan 25 persen dari total modal harus disetor penuh. Hal ini dapat berubah bila kegiatan usaha Anda diatur oleh undang-undang lain yang berlaku di Indonesia.

Kebijakan terbaru dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja mengungkapkan kelonggaran tentang ketentuan modal minimum. Sementara dalam mendirikan CV, tidak ada ketetapan batasan modal. Namun dalam pelaksanaannya, besar modal yang disetor akan mempengaruhi pemisahan porsi profit di kemudian hari.

Perbedaan CV dan PT di atas adalah dasar pengetahuan dalam memilih bentuk usaha. Keduanya memiliki kelebihan masing-masing, tetapi pada akhirnya Anda harus memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga: Anda Lulusan Prodi Sosiologi? Simak Peluang Kerjanya

 

 


Editor: Bagus -

     

Komentar