Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apa itu Offering Letter? Begini Penjelasannya!
Siker.id | 19 Sep 2022 14:37


Bagikan ke
Offering letter (siker)

siker.id – Ketika kamu melamar suatu perusahaan, kamu akan melewati tahapan dalam proses rekrutmen, dimulai dari mengirim lamaran hingga proses offering letter. Ngomong-ngomong soal offering letter, apakah offering letter itu? Pernahkah kamu mendengar istilah tersebut?

Lantas, apa itu offering letter? Simak penjelasannya di bawah ini!

Baca Juga: 3 Pertimbangan Sebelum Menerima Offering Letter

Pengertian Offering Letter

Offering letter, secara harfiah adalah surat penawaran kerja. Offering letter merupakan surat pemberitahuan resmi dari perusahaan bahwa kamu terpilih menjadi kandidat untuk bekerja di perusahaan tersebut sesuai dengan posisi yang kamu lamar.

Offering letter tidak harus selalu dalam bentuk tertulis, penawaran kerja juga bisa dilakukan secara lisan. Namun, offering letter yang tertulis membantu karyawan baru dan perusahaan untuk memahami isi dengan lebih baik. Calon karyawan bisa membaca surat tersebut berkali-kali sampai akhirnya memutuskan untuk menerima atau menolak tawaran tersebut.

Biasanya offering letter akan diikuti dengan lampiran resmi yang mengkonfirmasi detail pekerjaan seperti deskripsi pekerjaan, gaji, tunjangan, dan lain sebagainya. Offering letter lampirannya dapat memuat detail pekerjaan antara lain:

• Jabatan pekerjaan

• Uraian tugas

• Gaji

• Struktur kerja

• Tanggal mulai bekerja

• Informasi mengenai tunjangan dan persyaratannya

• Permintaan konfirmasi dan pernyataan perusahaan

Baca Juga: Sebelum Menerima Offering Letter Sebaiknya Baca Ini

Perbedaan Offering Letter dengan Kontrak Kerja

Apakah offering letter dengan kontrak kerja sama? Tidak! Offering letter bukanlah kontrak perjanjian kerja. Offering letter tidak bersifat mengikat secara hukum. Offer lettering adalah adalah surat yang mengemukakan minat perusahaan kepada seorang kandidat untuk mengisi pos yang kosong.

Dapat dikatakan, offering letter merupakan awal dari kesepakatan kerja yang sah antara perusahaan dan pegawai. Penandatanganan offer letter menandakan bahwa karyawan setuju dengan ketentuan yang sudah dibuat oleh perusahaan dan bersedia untuk bertindak sesuai yang diinginkan.

Sedangkan, kontrak kerja adalah surat perjanjian yang mengikat lebih kuat secara hukum antara pemberi kerja (perusahaan) dengan pekerja.

Nah, itu tadi offering letter yang dapat kamu pelajari. Jangan lupa like, share, dan komen jika dirasa bermanfaat ya, sobat siker!

Baca Juga: 5 Tahap Penyeleksian Kandidat Pekerja sampai ke Tahap Final


Reporter: Fauzan Nur Rochman
Editor: -

     

Komentar