Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apa Saja Peraturan dan Syarat Menjadi Karyawan Tetap?
Siker.id | 26 Nov 2021 14:00


Bagikan ke
Saat Anda selesai menjalani masa probation atau masa training dan bila dalam evaluasi dianggap bagus maka sudah bisa dipastikan Anda akan menjadi karyawan tetap. (siker)

siker.id - Setiap perusahaan pasti membutuhkan tenaga kerja atau karyawan untuk dapat menjalankan operasional perusahaan. Sebagai tanda adanya kerjasama yang terjalin, maka dibuatlah surat perjanjian kerja antara perusahaan sebagai pemberi kerja dan karyawan sebagai pelaksana pekerjaan tersebut. Perjanjian ini bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum antara kedua pihak terkait. Pada artikel kali ini, akan dibahas tentang peraturan dan syarat menjadi karyawan tetap.

Baca juga: Ingin Meningkatkan Kualitas Karyawan? Lakukan Cara Ini!

Peraturan untuk Menjadi Karyawan Tetap

Sebagai karyawan tetap, selain hak karyawan atau keuntungan yang diberikan oleh perusahaan terdapat beberapa peraturan yang juga harus dipenuhi. Hal ini bervariasi berdasarkan peraturan yang diberlakukan oleh perusahaan. Pada dasarnya, berikut beberapa poin peraturan yang harus dipenuhi karyawan:

• Telah menjalani masa percobaan maksimal 3 bulan dengan riwayat pekerjaan yang baik atau memuaskan.

• Patuh terhadap peraturan yang dibuat oleh perusahaan dan menjalani konsekuensi bilamana melanggar peraturan yang berlaku.

• Memiliki kewajiban untuk menjaga rahasia perusahaan.

• Wajib memiliki loyalitas dan mendukung visi dan misi perusahaan.

Dasar Hukum Karyawan Tetap

Sementara dasar hukum peraturan kontrak (PKWTT) sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mengatur tentang pengertian dan landasan hukum yang mendasari bagaimana kontrak kerja karyawan tetap. Kontrak yang berlaku pada karyawan tetap juga tidak dapat diputus secara sepihak dan juga tidak memiliki masa habis kontrak. Karyawan Tetap dapat memperpanjang kontraknya secara otomatis selama tidak ada kesepakatan dari kedua pihak yakni perusahaan dan pekerja untuk tidak melakukan kerjasama lagi. Dengan kata lain karyawan memutuskan resign dari perusahaan tersebut.

Baca juga: Tingkatkan Produktivitas Karyawan dengan Tips Ini

Syarat untuk Menjadi Karyawan Tetap

Sebelum akhirnya menjadi karyawan tetap, biasanya perusahaan akan memberlakukan masa percobaan. Dimana pada masa percobaan ini akan diberikan perjanjian kerjasama PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sampai masa percobaan berakhir. Berikut persyaratan yang harus dilalui seorang karyawan sebelum menjadi karyawan tetap:

• Karyawan menjalani masa percobaan selama maksimal 3 bulan dengan mendapatkan gaji minimal sama dengan UMR di daerah perusahaan. Setelah 3 bulan masa percobaan, maka perusahaan dan karyawan dapat memutuskan untuk melanjutkan status pekerja menjadi karyawan tetap, mengakhiri masa bekerja, atau memperpanjang masa percobaan jika diperlukan.

• Setelah masa percobaan berakhir, maka perusahaan wajib memperbaharui kontrak kerja karyawan dengan upah, fasilitas, dan tunjangan yang sudah didiskusikan sebelumnya.

• Jika sebelumnya perusahaan tidak membuat kontrak PKWT secara tertulis, maka pekerja secara langsung menjadi pekerja tetap dengan perjanjian kerja PKWTT karena hanya PKWTT yang boleh dibuat secara lisan.

Sekian artikel tentang peraturan dan syarat menjadi karyawan tetap. Bila menyukai artikel ini bisa Anda bagikan. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: 10 Ciri Karyawan yang Disukai Atasan


Editor: Theo Adi -

     

Komentar