- Yuk, Simak ! Tips Cepat Mendapatkan Pekerjaan
- Waspada ! 8 Tanda Ini Sinyal Kamu akan Kena PHK
- Tawaran Gaji Perusahaan Kecil? Pikirkan Ini
- Dipecat dari Pekerjaan? Tak Usah Malu,Ini Alasannya
- Kebiasaan Malas Bekerja Sering Mengganggu? Atasi dengan ini
- Hari Senin Selalu Melelahkan? Wajib Baca Ini Yuk
- 4 Faktor Utama Penyebab Malas Bekerja, Selengkapnya
- Apa Beda Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama?
- Stop ! Begini Bahaya Menunda Pekerjaan
- Dampak Buruk dari Multitasking, Selengkpanya
siker.id - HSE adalah singkatan dari health, safety, and environment yang merupakan serangkaian proses dan prosedur yang mengidentifikasi potensi bahaya pada lingkungan kerja tertentu. Pengembangan praktik HSE dilakukan untuk mengurangi dan/atau menghilangkan bahaya serta melatih karyawan untuk pencegahan kecelakaan atau respons terhadap sesuatu yang mengancam.
Sistem manajemen HSE berpatokan pada kesehatan, keselamatan, dan lingkungan di tempat kerja. Industri manufaktur merupakan salah satu contoh tempat kerja di mana HSE amat diperlukan agar karyawan terlindungi dari kecelakaan yang disebabkan oleh mesin dan peralatan yang mereka gunakan.
Di Indonesia, HSE dikenal juga dengan K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Dalam perkembangannya, HSE menjadi bagian atau divisi khusus yang ada dalam struktur internal suatu perusahaan untuk memastikan pengelolaan keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja secara umum. HSE umumnya ditempatkan di bawah departemen sumber daya manusia (SDM) karena erat hubungannya dengan keselamatan karyawan di tempat kerja.
Setiap pengusaha atau pemberi kerja diharapkan dapat melindungi pada pekerjanya dari hal-hal yang tidak berbahaya saat melakukan pekerjaan. Pemilik usaha memerlukan pengelolaan HSE untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan di tempat kerja dan tindakan apa yang dapat diambil untuk memastikan kesehatan dan keselamatan para karyawannya. Aktivitas operasional perusahaan dapat terhambat oleh hal-hal semacam yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja.
Berikut ini adalah beberapa fungsi HSE bagi perusahaan,
1. Meningkatkan kepercayaan karyawan
Adanya HSE dengan pengelolaan K3 yang baik di suatu perusahaan akan meningkatkan rasa percaya para pekerja terhadap perusahaan itu sendiri. Pekerja yang merasa terlindungi dengan baik akan dapat meningkatkan kinerjanya tanpa rasa takut akan kecelakaan dan cedera fisik.
Pengelolaan K3 yang diterapkan bagian HSE diharapkan juga dapat menunjang operasional perusahaan secara umum. Sebabnya, para pekerja yang telah dibekali dengan pelatihan atau workshop K3 oleh bagian HSE akan dapat menyelesaikan masalah teknis atau beberapa hal menyangkut keselamatan kerja secara mandiri. Hal ini akan mempercepat proses operasional dan menghindarkan pekerja dari hambatan saat melakukan pekerjaannya.
2. Mencegah Kecelakaan yang Menyebabkan Cedera Fisik
Kelalaian dalam kegiatan operasional berisiko menyebabkan kecelakaan kerja yang parah. Hal ini tidak hanya merugikan bagi perusahaan, tapi juga bagi karyawan. Salah satu risiko yang dapat dihindari dengan adanya penerapan HSE yang baik adalah kecelakaan kerja yang mengakibatkan cedera fisik.
Cedera fisik bisa menurunkan kualitas hidup seseorang dalam jangka panjang. Adanya penerapan HSE yang baik bisa menghindarkan semua karyawan dari risiko kecelakaan yang merugikan.
3. Mencegah penurunan atau hilangnya pendapatan
Pengelolaan dan penerapan standar operasional yang baik dari bagian HSE dapat menekan terjadinya penurunan income atau bahkan hilangnya pendapatan bagi suatu perusahaan. Pemilik usaha yang memperhatikan HSE secara khusus akan mendapat kelebihan untuk meminimalisasi terjadinya pengurangan pendapatan akibat kerusakan alat, terhambatnya operasional, hingga biaya perawatan pekerja yang terlibat kecelakaan di tempat kerja.
Pencegahan terhadap kejadian-kejadian merugikan di tempat kerja merupakan hal utama yang dituju dengan adanya HSE di suatu perusahaan atau industri. Waktu, alat, dan pekerja merupakan motor penggerak operasional dari suatu usaha. Jika salah satu atau bahkan ketiga hal ini mengalami hambatan maka berkurang pula potensi keuntungan yang ada dalam suatu periode operasional perusahaan.
Baca juga: Simak ! Konflik yang Biasanya Terjadi di Suatu Perusahaan
4. Menghindari Tuntutan Hukum
Kelalaian yang terjadi di lingkungan kerja tidak hanya berisiko mendatangkan kerugian bagi internal perusahaan saja. Kecelakaan kerja yang menyebabkan karyawan mengalami cacat atau kelalaian proses operasional yang menyebabkan limbah mengotori lingkungan sekitar berisiko mendatangkan tuntutan hukum bagi perusahaan.
Hal-hal semacam ini bisa dicegah apabila perusahaan mau berinvestasi dengan menerapkan prosedur HSE yang baik di lingkungan kerja.
5. Tuntutan kompensasi
Beberapa hak dari karyawan dalam suatu perusahaan umumnya terkait dengan asuransi kesehatan dan keselamatan kerja. Hal ini dapat tercantum pada surat kontrak hingga aturan umum perusahaan yang menjamin keselamatan para pekerjanya. HSE menjadi bagian yang membuat segala kewajiban perusahaan terhadap keselamatan para pekerja dapat terpenuhi dengan baik.
Jika sebuah perusahaan lalai dalam mengelola K3 dan terdapat pekerja yang cedera atau cacat akibat bekerja maka para pekerja umumnya memiliki hak untuk menuntut kompensasi kepada perusahaan. Hal ini terkait dengan hak kesejahteraan di tempat kerja dan juga kompensasi atas cedera yang dialami pekerja. Dengan adanya HSE dan berbagai standar operasional yang ditetapkan oleh HSE, diharapkan tuntutan kompensasi semacam ini tidak terjadi.
Itulah beberapa fungsi HSE di perusahaan, Semoga artikel ini bermanfaat bagi yang membacanya.
Baca juga: Ingin Melakukan Penilaian Kinerja? Gunakan Metode Ini!
Komentar
- Yuk, Simak ! Tips Cepat Mendapatkan Pekerjaan
- Waspada ! 8 Tanda Ini Sinyal Kamu akan Kena PHK
- Tawaran Gaji Perusahaan Kecil? Pikirkan Ini
- Dipecat dari Pekerjaan? Tak Usah Malu,Ini Alasannya
- Kebiasaan Malas Bekerja Sering Mengganggu? Atasi dengan ini
- Hari Senin Selalu Melelahkan? Wajib Baca Ini Yuk
- 4 Faktor Utama Penyebab Malas Bekerja, Selengkapnya
- Apa Beda Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama?
- Stop ! Begini Bahaya Menunda Pekerjaan
- Dampak Buruk dari Multitasking, Selengkpanya