Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Hal – Hal Mengenai Tentang Pembuatan SIUP
Siker.id | 26 Jan 2023 07:30


Bagikan ke
Berkas SIUP (siker)

siker.id - Hai sobat Siker apakah kalian tau hal hal apa saja yang harus kalian ketahui sebelum mendirikan perusahaan. Perusahaan yang dimaksud itu perusahaan yang legal ya… :D

Banyak syarat yang harus di lengkapi salah satunya ialah SIUP atau kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Langsung saja kita lihat pembahasannya.

•    Apa itu Surat Izin Usaha Perdagangan?
Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang di singkat dengan SIUP yaitu surat izin untuk melegalkan atau mengesahkan suatu perdagangan di mata hukum yang mana surat izin tersebut di keluarkan oleh badan hukum terkait.

Tetapi tidak semua SIUP itu statusnya di samakan dan tidak semua usaha mengharuskan adanya SIUP, karena berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 46/2009 SIUP di wajibkan apabila pelaku usaha tersebut mempunyai kekayaan bersih sebesar Rp. 50.000.000,- yang mana  itu tidak termasuk tanah dan bangunan, dan SIUP sendiri di bagi menjadi 4 klasifikasi.

Apa saja Klasifikasinya ? Ayo kita cek bersama.

Baca juga: Pahami 5 Jenis Risiko Usaha Ini!

•    Jenis – Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan

1.    SIUP Mikro
Jenis SIUP yang diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan nilai modal dan kekayaan bersih di bawah Rp/ 50 JT dengan catatan nilai kekayaan tersebut diluar tanah dan bangunan, boleh mengajukan SIUP dan akan mendapatkan status SIUP Mikro

2.    SIUP Kecil
Di sini perusahaan di wajibkan memliki SIUP karena modal dan kekayaan bersih perusahaan tersebut RP. 50 Jt s/d Rp. 500 Jt. sudah memasuki wajib memliki SIUP Kecil 

3.    SIUP Menengah
Perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih Rp. 500 Jt s/d Rp. 10 Miliyar di luar lahan dan bagunan akan mendapatkan SIUP Menengah.

4.    SIUP Besar
SIUP Besar adalah SIUP yang wajib di miliki perusahaan dengan modal dan nilai kekayaan bersih di atas Rp. 10 Miliyar itu diluar lahan dan bangunan.

Baca juga: Apa Perbedaan Badan Usaha PT, CV, dan Firma?


•    Syarat Administrasi Pendaftaran SIUP

Setelah kita mengetahui jenis – jenis SIUP, kita akan lebih mudah mengklasifikasi perusahaan kita masuk dalam jenis SIUP yang mana, karena apabila kita sampai salah dalam mengklasifikasikan perusahaan kita, kedepannya akan merugikan perusahaan kita sendiri.

Berikut Syarat – syarat yang wajib di hadirkan dalam mendapatkan SIUP :

1.    Syarat SIUP Perusahaan Perorangan.
a.    Fotokopi Identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan.
b.    Fotokopi NPWP atas nama perusahaan.
c.    Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) oleh pemerintah daerah sesuai dengan domisili.
d.    Neraca Perusahaan.
e.    Foto direktur utama / pemilik perusahaan / penanggung jawab berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar Materai Rp. 6000,-
f.    Izin lain yang terkait dengan usaha yang di jalankan.

2.    Syarat SIUP Perseroan Terbatas.
a.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama atau penanggung jawab perusahaan atau pemegang sahamnya.
b.    Fotokopi Kartu Keluarga (KK) apabila penanggung jawabnya perempuan.
c.    Fotokopi NPWP.
d.    Surat Keterangan domisili (SITU).
e.    Fotokopi akta pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
f.    Surat Izin Gangguan (HO).
g.    Izin Prinsip.
h.    Neraca perusahaan.
i.    Pasfoto direktur utama / Penanggung Jawab / Pemilik perusahaan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
j.    Materai Rp. 6000,-
k.    Izin teknis dari instansi terkait yang diminta.

3.    Syarat SIUP untuk Koperasi.
a.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
b.    Fotokopi NPWP.
c.    Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang.
d.    Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
e.    Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
f.    Neraca koperasi.
g.    Materai senilai Rp6.000,-.
h.    Pasfoto Direktur Utama / Penanggung Jawab / pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
i.    Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha kamu menghasilkan limbah, kamu harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

4.    Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)
a.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
b.    Fotokopi NPWP.
c.    Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang.
d.    Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
e.    Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
f.    Neraca koperasi.
g.    Materai senilai Rp6.000.-.
h.    Pasfoto Direktur Utama / Penanggung Jawab / pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
i.    Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha kamu menghasilkan limbah, kamu harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

Baca juga: Berikut Tata Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar