- Yuk, Simak ! Cara Negosiasi Salary dengan HRD
- Dilanda Deadline? Simak 5 Tips Ini agar Tugasmu Selesai
- Pentingnya Attitude dan Tutur Bahasa dalam Dunia Kerja!
- Tips Melamar Pekerjaan Via Email, Langsung Dilirik HRD!
- 4 Tipe Kepribadian DISC, Kamu Termasuk yang Mana?
- Turnover Karyawan Marak Terjadi? Ini Penyebabnya !
- Yuk! Kenali Jenis Pekerjaan Freelance
- Rekomendasi ! Kota Terbaik untuk Pencarian Pekerjaan
- Yuk, Simak!Cara Membatalkan Undangan Wawancara
- Tawaran Gaji Perusahaan Kecil? Pikirkan Ini
siker.id - Melalui undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah telah mengubah beberapa ketentuan pajak, salah satunya yaitu tarif pajak orang pribadi.
Akibat dari perubahan tersebut, berdampak juga pada perubahan tarif PPh 21 Karyawan perusahaan.
Tidak ada perubahan untuk Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), masih sama yaitu Rp54.000.000/Tahun.
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sesuai dengan UU HPP Pasal 17 Ayat (1) huruf a, yaitu:
Baca juga: Mengenal Jenis Pajak di Indonesia
No |
Lapisan PKP |
Tarif Pajak |
1 |
Rp0,00 sampai dengan Rp60.000.000,00 |
5% |
2 |
Lebih dari Rp60.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00 |
15% |
3 |
Lebih dari Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00 |
25% |
4 |
Lebih dari Rp500.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000.000,00 |
30% |
5 |
Lebih dari Rp5.000.000.000,00 |
35% |
Berdasarkan tabel tersebut diatas, bagaimana cara menghitung pajak terutang tahun pajak 2022 seusai dengan peraturan terbaru? Simak perhitungan contoh berikut.
Pak Ali seorang karyawan diperusahan PT.MNO menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp5.000.000,- setiap bulan, dengan status belum menikah dan tanpa tanggungan. Pak Ali telah memiliki NPWP.
Perhitungan PPh 21 Peraturan terbaru:
Penghasilan Bruto Setahun: Rp5.000.000,- X 12 Bulan = Rp60.000.000,-
Dikurangi:
Biaya jabatan (5%) : Rp60.000.000,- x 5% = (Rp3.000.000,-)
*maksimal 6 Juta setahun
Penghasilan Neto Setahun = Rp57.000.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0) = (Rp54.000.000,-)
Penghasilan Kena Pajak = Rp3.000.000,-
PPh 21:
Karena Rp3.000.000,- maka tarif pajak yang digunakan cukup menggunakan yang lapisan 1 yaitu 5%
Besaran pajak setahun yaitu : 5% x Rp3.000.000,- = Rp150.000,-
Baca juga: Pahami 4 Fungsi Pajak Ini!
Apabila pak Ali menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp15.000.000,- setiap bulannya, maka berikut hasil perhitungan pajak terutangnya.
Perhitungan PPh 21 Peraturan terbaru:
Penghasilan Bruto Setahun : Rp15.000.000,- X 12 Bulan = Rp180.000.000,-
Dikurangi:
Biaya jabatan (5%) : Rp180.000.000,- x 5% = (Rp6.000.000,-)
*maksimal 6 Juta setahun
Penghasilan Neto Setahun : = Rp174.000.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0) = (Rp54.000.000,-)
Penghasilan Kena Pajak = Rp120.000.000,-
PPh 21:
Karena Rp120.000.000,- maka tarif pajak yang digunakan menggunakan 2 lapisan, yaitu pertama menggunakan 5% dan yang kedua menggunakan 15%.
Besaran pajak setahun:
Lapisan 1 : 5% x Rp60.000.000,- = Rp3.000.000,-
Lapisan 2 : 15% x Rp60.000.000,- = Rp9.000.000,-
*120 jt. - 60 jt.
PPh 21 Terutang setahun = Rp12.000.000,-
Itulah contoh dan penjelasan cara menghitung PPh 21 sesuai dengan peraturan terbaru, yang berlaku mulai pajak tahun 2022.
Komentar
- Yuk, Simak ! Cara Negosiasi Salary dengan HRD
- Dilanda Deadline? Simak 5 Tips Ini agar Tugasmu Selesai
- Pentingnya Attitude dan Tutur Bahasa dalam Dunia Kerja!
- Tips Melamar Pekerjaan Via Email, Langsung Dilirik HRD!
- 4 Tipe Kepribadian DISC, Kamu Termasuk yang Mana?
- Turnover Karyawan Marak Terjadi? Ini Penyebabnya !
- Yuk! Kenali Jenis Pekerjaan Freelance
- Rekomendasi ! Kota Terbaik untuk Pencarian Pekerjaan
- Yuk, Simak!Cara Membatalkan Undangan Wawancara
- Tawaran Gaji Perusahaan Kecil? Pikirkan Ini