- Lulusan Manajemen Keuangan Syariah, Simak Prospek Kerjanya
- Begini Tugas Wajib Staff Pajak, Cek Yuk !
- Sudah Gajian? Berikut Tips Mengelolanya
- Berikut Cara Merencanakan Keuangan Buat Karyawan
- Berikut Ini Kebiasaan Yang Membuat Hidup Boros
- Apa Itu PPh 21 dan Dasar Hukumnya?
- Berikut 5 Cara Mengatur Gaji yang Pas-pasan
- 5 Keuntungan Menggunakan MYOB dalam Perusahaan
- Berikut 5 Cara Mengelola Keuangan Perusahaan
- Tips Cara Menghitung Kebutuhan AC Agar Hemat
siker.id - Pemerintah telah mengubah tarif pajak orang pribadi yang berlaku mulai tahun pajak 2022. Peraturan tersebut berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengubah Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan (PPh).
Perubahan ini menguntungkan bagi orang pribadi yang berpenghasilan kecil, karena menggunakan tarif terbaru pajak yang terutang akan lebih kecil.
Berikut ini perbandingan tarif pajak orang pribadi berdasarkan UU PPh dengan UU HPP.
No |
UU PPH |
|
UU HPP |
||
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) |
Tarif Pajak |
|
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) |
Tarif Pajak |
|
1 |
Rp0,- sampai dengan Rp50.000.000,- |
5% |
|
Rp0,- sampai dengan Rp60.000.000,00 |
5% |
2 |
Lebih dari Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- |
15% |
|
Lebih dari Rp60.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00 |
15% |
3 |
Lebih dari Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- |
25% |
|
Lebih dari Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00 |
25% |
4 |
Lebih dari Rp500.000.000,- |
30% |
|
Lebih dari Rp500.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000.000,00 |
30% |
5 |
|
|
|
Lebih dari Rp5.000.000.000,00 |
35% |
Dari tabel tersebut dapat diketahui terdapat perubahan pada jumlah lapisan penghasilan sebagai dasar tarif pajak.
Pada peraturan sebelum di ubah, terdapat 4 lapisan PKP yaitu Rp0,- sampai dengan Rp500.000.000,- dengan tarif pajak antara 5% sampai dengan 30%.
Sedangkan pada peraturan terbaru terdapat 5 lapisan PKP yaitu Rp0,- sampai dengan Rp5.000.000.000,- dengan tarif pajak antara 5% sampai dengan 35%.
Jika menggunakan tarif dasar UU PPh maka PKP sebesar Rp60.000.000,- akan kena tarif pajak dua lapis yaitu 5% dan 15%, namun pada peraturan terbaru hanya akan kena tarif 5%. Atas perubahan tarif tersebut pajak yang terutang akan menjadi lebih kecil.
Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan untuk Tahun Pajak 2022
Berikut ilustrasi contoh perbandingan perhitungan pajak terutang wajib pajak orang pribadi menggunakan tarif sesuai UU PPh dengan UU HPP, dengan asumsi telah memiliki NPWP dan status lajang (TK/0).
1. Pajak terutang atas Gaji Rp10.000.000,- per bulan menggunakan tarif UU PPh
Penghasilan Bruto Setahun Dikurangi: Biaya jabatan (5%) *maksimal 6 Juta setahun Penghasilan Neto Setahun Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0) Penghasilan Kena Pajak PPh 21: Karena Rp60.000.000 maka tarif pajak yang digunakan menggunakan 2 lapisan, yaitu pertama menggunakan 5% dan yang kedua menggunakan 15%.
Besaran pajak setahun: Lapisan 1 Lapisan 2
PPh 21 Terutang setahun |
Rp10.000.000,- x 12 Bulan
Rp120.000.000,- x 5%
5% x Rp50.000.000,- 15% x Rp10.000.000,- |
= Rp120.000.000,-
= (Rp6.000.000,-) |
= Rp114.000.000,- = (Rp54.000.000,-) |
||
= Rp60.000.000,-
= Rp2.500.000,- = Rp1.500.000,- |
||
= Rp4.000.000,- |
Baca juga: Mengenal Jenis Pajak di Indonesia
2. Pajak terutang atas Gaji Rp10.000.000,- per bulan menggunakan tarif UU HPP
- Penghasilan Bruto Setahun Dikurangi: - Biaya jabatan (5%) *maksimal 6 Juta setahun
- Penghasilan Neto Setahun -Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0)
-Penghasilan Kena Pajak PPh 21: Besaran pajak setahun: Lapisan 1 PPh 21 Terutang setahun |
Rp10.000.000,- x 12 Bulan
Rp120.000.000,- x 5%
5% x Rp60.000.000,-
|
= Rp120.000.000,-
= (Rp6.000.000,-) |
= Rp114.000.000,- = (Rp54.000.000,-) |
||
= Rp60.000.000,- |
||
= Rp3.000.000,- |
Pada perbandingan perhitungan pajak tersebut, dapat diketahui bahwa perhitungan pajak terutang menggunakan tarif UU HPP (terbaru) lebih kecil dibandingan menggunakan tarif UU PPH (lama).
Baca juga: Pahami 4 Fungsi Pajak Ini!
Komentar
- Lulusan Manajemen Keuangan Syariah, Simak Prospek Kerjanya
- Begini Tugas Wajib Staff Pajak, Cek Yuk !
- Sudah Gajian? Berikut Tips Mengelolanya
- Berikut Cara Merencanakan Keuangan Buat Karyawan
- Berikut Ini Kebiasaan Yang Membuat Hidup Boros
- Apa Itu PPh 21 dan Dasar Hukumnya?
- Berikut 5 Cara Mengatur Gaji yang Pas-pasan
- 5 Keuntungan Menggunakan MYOB dalam Perusahaan
- Berikut 5 Cara Mengelola Keuangan Perusahaan
- Tips Cara Menghitung Kebutuhan AC Agar Hemat