Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Perbedaan tarif pajak terbaru untuk WP OP
Siker.id | 26 Jan 2023 12:00


Bagikan ke
pph 21 terbaru (siker)

    siker.id - Pemerintah telah mengubah tarif pajak orang pribadi yang berlaku mulai tahun pajak 2022. Peraturan tersebut berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)  yang mengubah  Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan (PPh).

    Perubahan ini menguntungkan bagi orang pribadi yang berpenghasilan kecil, karena menggunakan tarif terbaru pajak yang terutang akan lebih kecil.

    Berikut ini perbandingan tarif pajak orang pribadi berdasarkan UU PPh dengan UU HPP.

    No

    UU PPH

     

    UU HPP

    Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

    Tarif Pajak

     

    Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

    Tarif Pajak

    1

    Rp0,- sampai dengan Rp50.000.000,-

    5%

     

    Rp0,- sampai dengan Rp60.000.000,00

    5%

    2

    Lebih dari Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,-

    15%

     

    Lebih dari Rp60.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00

    15%

    3

    Lebih dari Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,-

    25%

     

    Lebih dari Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00

    25%

    4

    Lebih dari  Rp500.000.000,-

    30%

     

    Lebih dari Rp500.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000.000,00

    30%

    5

     

     

     

    Lebih dari Rp5.000.000.000,00

    35%

    Dari tabel tersebut dapat diketahui terdapat perubahan pada jumlah lapisan penghasilan sebagai dasar tarif pajak. 

    Pada peraturan sebelum di ubah, terdapat 4 lapisan PKP yaitu Rp0,- sampai dengan Rp500.000.000,- dengan tarif pajak antara 5% sampai dengan 30%.

    Sedangkan pada peraturan terbaru terdapat 5 lapisan PKP yaitu Rp0,- sampai dengan Rp5.000.000.000,- dengan tarif pajak antara 5% sampai dengan 35%.

    Jika menggunakan tarif dasar UU PPh maka PKP sebesar Rp60.000.000,- akan kena tarif pajak dua lapis yaitu 5% dan 15%, namun pada peraturan terbaru hanya akan kena tarif 5%. Atas perubahan tarif tersebut pajak yang terutang akan menjadi lebih kecil.

    Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan untuk Tahun Pajak 2022


    Berikut ilustrasi contoh perbandingan perhitungan pajak terutang wajib pajak orang pribadi menggunakan tarif sesuai UU PPh dengan UU HPP, dengan asumsi telah memiliki NPWP dan status lajang (TK/0).


    1. Pajak terutang atas Gaji Rp10.000.000,- per bulan menggunakan tarif UU PPh

    Penghasilan Bruto Setahun   Dikurangi:

    Biaya jabatan (5%)

    *maksimal 6 Juta setahun

    Penghasilan Neto Setahun

    Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0)                           

    Penghasilan Kena Pajak                                   

    PPh 21:

    Karena Rp60.000.000 maka tarif pajak yang digunakan menggunakan 2 lapisan,  yaitu pertama menggunakan 5% dan yang kedua menggunakan 15%.

     

    Besaran pajak setahun:

    Lapisan 1

    Lapisan 2

     

     

    PPh 21 Terutang setahun

    Rp10.000.000,- x 12 Bulan

     

    Rp120.000.000,- x 5%           

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    5% x Rp50.000.000,- 

    15% x Rp10.000.000,-

    = Rp120.000.000,-

     

    = (Rp6.000.000,-)

    = Rp114.000.000,-

    = (Rp54.000.000,-)

    = Rp60.000.000,-

     

     

     

     

     

     

    = Rp2.500.000,-

    = Rp1.500.000,-

    = Rp4.000.000,-

    Baca juga: Mengenal Jenis Pajak di Indonesia

    2. Pajak terutang atas Gaji Rp10.000.000,- per bulan menggunakan tarif UU HPP

    - Penghasilan Bruto Setahun       

    Dikurangi:

    - Biaya jabatan (5%)

    *maksimal 6 Juta setahun

     

    - Penghasilan Neto Setahun

    -Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0)                            

     

     

    -Penghasilan Kena Pajak                                  

    PPh 21:

    Besaran pajak setahun:

    Lapisan 1

    PPh 21 Terutang setahun

    Rp10.000.000,- x 12 Bulan

     

    Rp120.000.000,- x 5%   

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    5% x Rp60.000.000,-    

                 

    = Rp120.000.000,-

     

    = (Rp6.000.000,-)

    = Rp114.000.000,-

    = (Rp54.000.000,-)

    = Rp60.000.000,-

    = Rp3.000.000,-

    Pada perbandingan perhitungan pajak tersebut, dapat diketahui bahwa perhitungan pajak terutang menggunakan tarif UU HPP (terbaru) lebih kecil dibandingan menggunakan tarif UU PPH (lama).

    Baca juga: Pahami 4 Fungsi Pajak Ini!


    Editor: Aris Vambudi -

         

    Komentar