Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Berapa sih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Untuk WP OP?
Siker.id | 27 Jan 2023 09:00


Bagikan ke
PTKP (siker)

 

 

Siker.id - Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib pajak diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.

PTKP adalah pengurangan penghasilan bruto yang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Dalam Negeri sebelum menghitung PPh terutang yang tidak bersifat final.

Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah PTKP. Bagi Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan PTKP. Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, Wajib Pajak tersebut mendapat tambahan PTKP untuk seorang isteri paling sedikit Rp54.000.000,00.

Baca juga: Perbedaan tarif pajak terbaru untuk WP OP

Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, seperti orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat maka diberikan tambahan PTKP paling banyak 3 (tiga) orang. Adapun yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. Status wajib pajak terdiri dari:

TK/...

Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga

K/...

Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga

K/I/...

Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga

Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan untuk Tahun Pajak 2022

Berikut rangkuman PTKP dalam tabel.

TK : Tidak Kawin

K   : Kawin

Status PTKP

PTKP Tahunan

PTKP Bulanan

TK/0

Rp54.000.000,00

Rp4.500.000,00

TK/1

Rp58.500.000,00

Rp4.875.000,00

TK/2

Rp63.000.000,00

Rp5.250.000,00

TK/3

Rp67.500.000,00

Rp5.625.000,00

K/0

Rp58.500.000,00

Rp4.875.000,00

K/1

Rp63.000.000,00

Rp5.250.000,00

K/2

Rp67.500.000,00

Rp5.625.000,00

K/3

Rp72.000.000,00

Rp6.000.000,00

Baca juga: Mengenal Objek Pajak Penghasilan

Yuk simak contoh berikut ini.

Pak Budi merupakan Wajib Pajak yang mempunyai seorang isteri dengan tanggungan 5 (lima) orang anak. Istri Pak Budi memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, besarnya PTKP yang diberikan kepada Pak Budi adalah sebesar Rp72.000.000,00 (Rp54.000.000,00 + Rp4.500.000,00 + (3 x Rp4.500.0O0,00)), sedangkan untuk isterinya, pada saat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pemberi kerja diberikan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp54.000.000,00.

Namun, jika penghasilan isteri harus digabung dengan penghasilan suami, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Pak Budi adalah sebesar Rp126.000.000,00 (Rp72.000.000,00 + Rp54.000.000,00).

Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak. Sebagai contoh, pada tanggal 1 Januari 2022 Wajib Pajak A berstatus kawin dengan tanggungan 2 orang anak. Apabila anak yang ketiga lahir setelah tanggal 1 Januari 2022, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A untuk tahun pajak 2O22 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 2 anak.


Editor: Aris Vambudi -

     

Komentar