Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Tips Menghitung PKP, PPh 21, dan Pajak Terutang Dengan Mudah
Siker.id | 27 Jan 2023 09:58


Bagikan ke
Tips menghitung pajak (siker)

 

siker.id - Wajib pajak orang pribadi, dengan status karyawan maupun yang melakukan pekerjaan bebas, wajib melakukan penghitungan pajak terutang yang sebenarnya di akhir tahun, untuk mengetahui pajak terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Besaran nilai penghasilan neto yang diperoleh dalam satu tahun dapat diketahui dari hasil pembukuan/pencatatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas.

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Sedangkan pencatatan adalah proses pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Wajib pajak yang diwajibkan untuk melakukan pembukuan adalah wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Dikecualikan dari kewajiban tersebut adalah wajib pajak orang pribadi berkegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang memiliki omzet kurang dari Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun.

Baca juga: Mengenal Objek Pajak Penghasilan

Mari simak langkah-langkahnya dalam menghitung besaran pajak terutang dengan mudah.

Hitunglah Besaran Penghasilan Kena Pajak

Hitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak, kecuali penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final.

Kurangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan neto tersebut. Besaran penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi yaitu:

Status PTKP

PTKP Tahunan

PTKP Bulanan

TK/0

Rp54.000.000,00

Rp4.500.000,00

TK/1

Rp58.500.000,00

Rp4.875.000,00

TK/2

Rp63.000.000,00

Rp5.250.000,00

TK/3

Rp67.500.000,00

Rp5.625.000,00

K/0

Rp58.500.000,00

Rp4.875.000,00

K/1

Rp63.000.000,00

Rp5.250.000,00

K/2

Rp67.500.000,00

Rp5.625.000,00

K/3

Rp72.000.000,00

Rp6.000.000,00

TK : Tidak Kawin

K   : Kawin

Dari hasil penghitungan tersebut akan mendapatkan besaran penghasilan kena pajak.

Contoh:

Penghasilan setahun                 :Rp60.000.000,00

Dikurang PTKP (TK/0)                :(Rp54.000.000,00)

Penghasilan Kena Pajak adalah :   Rp6.000.000,00

Baca juga: Perbedaan tarif pajak terbaru untuk WP OP

Kalikan Penghasilan Kena Pajak Dengan Tarif Pajak

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17 Ayat (1) huruf a, yaitu:

No

Lapisan PKP

Tarif Pajak

1

Rp0,00 sampai dengan Rp60.000.000,00

5%

2

Lebih dari Rp60.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00

15%

3

Lebih dari Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00

25%

4

Lebih dari Rp500.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000.000,00

30%

5

Lebih dari Rp5.000.000.000,00

35%

Contoh:

Penghasilan Kena Pajak adalah :   Rp6.000.000,00 maka tarif pajak yang digunakan 5%

Pajak penghasilan                       :   Rp6.000.000,00 x 5% = Rp300.000,00

 

Jika Penghasilan Kena Pajak      :    Rp70.000.000,00 maka tariff pajak yang digunakan 5% dan 15%

Pajak Penghasilan lapisan 1       : Rp60.000.000,00 x 5%   = Rp3.000.000,00

Pajak Penghasilan lapisan 2       : Rp10.000.000,00 x 15% = Rp1.500.000,00

Jumlah Pajak Penghasilan adalah                                        = Rp4.500.000,00

Baca juga: Berapa sih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Untuk WP OP?

Hitung pajak terutang yang harus dibayar

Setelah diperoleh angka Penghasilan Kena Pajak dan pajak terutang, langkah berikutnya adalah mengurangkan pajak penghasilan hasil perhitungan dengan kredit pajak.

Kredit pajak adalah pajak yang sebelumnya sudah dibayar, baik melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, ataupun penyetoran sendiri. Hasil dari pengurangan merupakan pajak penghasilan yang masih harus dibayar sendiri oleh wajib pajak.

Contoh:

Jumlah Pajak Penghasilan sesuai perhitungan  : Rp4.500.000,00

Kredit pajak ( bukti potong dari pemberi kerja)   : (Rp1.000.000,00)

Pajak yang masih harus dibayar adalah        : Rp3.500.000,00


Editor: Aris Vambudi -

     

Komentar