Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apa Sih Perkara Pidana Dan Perdata Itu ? Cek Disini
Siker.id | 27 Jan 2023 10:23


Bagikan ke
Hukum (siker)

siker.id- Banyak orang di luar sana masih belum bisa membedakan antara hukum pidana dan perdata, bahkan orang yang mendalami bidang hukum pun masih sering salah dalam mengklasifikasikan suatu perkara, apakah itu masuk ke ranah perkara perdata atau pidana. 

Oleh karena itu, mari kita bedah bersama apa itu perbedaan antara perkara pidana dengan perkara perdata.

 

Baca jugaKebijakan Hukum Mengenai Pengelolaan Limbah B3 Di Indonesia

 

Hukum Pidana

Menurut  C.S.T. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal. 257), Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

 

Hukum Perdata

Menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) mengatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

 

Baca juga: Bagi Anda Lulusan Hukum Perdata Berikut Prospek Kerjanya

 

Perbedaan Perkara Perdata dengan Pidana

Menurut Abdulkadir Muhammad (1990: 26-28), perbedaan perkara perdata dengan perkara pidana dapat dilihat dari berbagai aspek, yaitu:

1. Dasar timbulnya perkara

Perkara perdata timbul karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam hukum perdata. Sedangkan Perkara pidana timbul karena terjadi pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam hukum pidana. Perbuatan pidana tersebut bersifat merugikan negara, mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu kewibawaan pemerintah.

2. Inisiatif berperkara

Dalam perkara perdata, inisiatif berperkara berasal dari pihak yang merasa dirugikan. Sedangkan dalam perkara pidana, inisiatif berperkara berasal dari pihak penguasa negara melalui aparaturnya yaitu Polisi dan Jaksa Penuntut Umum.

3. Istilah yang digunakan

Dalam perkara perdata, pihak yang mengajukan perkara ke muka hakim disebut “Penggugat”, sedangkan pihak lawannya adalah “Tergugat”. Dalam perkara pidana, pihak yang mengajukan perkara ke muka hakim disebut Jaksa Penuntut Umum. Pihak yang disangka melakukan kejahatan/perbuatan pidana disebut “Tersangka”, dan apabila pemeriksaannya diteruskan ke Pengadilan, maka pihak yang disangka melakukan kejahatan disebut “Terdakwa”.

4. Tugas hakim dalam acara

Dalam perkara perdata, tugas hakim adalah mencari kebenaran sesungguhnya dan sebatas dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh pihak-pihak.

Sedangkan dalam perkara pidana, tugas hakim yaitu mencari kebenaran sesungguhnya, tidak terbatas pada apa yang dilakukan oleh terdakwa, hakim mengejar kebenaran materiil.

5. Tentang perdamaian

Dalam perkara perdata, selama belum diputus oleh hakim, selalu dapat ditawarkan perdamaian untuk mengakhiri perkara, sedangkan dalam perkara pidana tidak boleh dilakukan perdamaian.

6. Tentang sumpah

Dalam perkara perdara, mengenal sumpah decissoire yaitu sumpah yang dimintakan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain atau lawannya tentang kebenaran suatu peristiwa sedangkan dalam perkara pidana tidak mengenal sumpah tersebut.

7. Tentang hukuman

Dalam perkara perdata, hukuman yang diberikan oleh hakim kepada pihak yang kalah berupa kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi. Disisi lain, dalam perkara pidana, hukuman yang diberikan kepada terdakwa berupa hukuman badan.

 

Baca juga: Apa Dasar Hukum Pengaturan Jam Kerja Perusahaan?


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar