Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Persyaratan Untuk Menjadi Advokat
Siker.id | 30 Jan 2023 08:30


Bagikan ke
Advokat (siker)

siker.id-  Hai guys… Kita sering melihat papan nama Advokat di pinggir jalan atas nama seseorang, kalian apakah pernah berpikir apa sih Advokat itu? Dan bagaimana caranya untuk seseorang bisa menjadi advokat. Apalagi di tambah banyak orang yang menganggap bahwa pekerjaan sebagai advokat adalah pekerjaan dengan penghasilan yang sangat menggiurkan, seperti pengacara – pengacara kondang yang sering bermunculan di televisi. Oleh karena itu mari kita bahas syarat apa saja yang di butuhkan untuk menjadi seorang advokat.

 

Baca juga: 4 Tugas Seorang Pengacara / Advokat

 

Syarat Menjadi Advokat

Sebelumnya perlu kami luruskan bahwa berdasarkan UU Advokat, istilah advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum, kini semuanya disebut sebagai advokat. Sehingga, secara hukum, istilah tepat yang digunakan adalah advokat.

Pengertian advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Terkait pertanyaan Anda, pada dasarnya yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan sudah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (“PKPA”) yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.

Perlu Anda diperhatikan bahwa menurut Putusan MK No. 95/PUU-XIV/2016 organisasi advokat yang akan menyelenggarakan PKPA harus bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum minimal terakreditasi B.

 

Baca juga: Ingin Tau Perbedaan Advokat Dengan Pengacara? Ini Jawabannya

 

Adapun syarat untuk dapat menjadi advokat adalah sebagai berikut:

  1. warga negara Republik Indonesia (“WNI”);
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
  6. lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat;
  7. magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5  tahun atau lebih;
  9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Lantas, siapa saja yang bisa menjadi advokat? Berdasarkan syarat yang disebutkan di atas, maka WNI yang memiliki ijazah pendidikan tinggi hukum, berusia 25 tahun ke atas lulus ujian advokat dan telah menjalani magang minimal selama 2 tahun, dapat menjadi advokat.

Sebagai informasi, untuk menjadi advokat, tidak hanya sarjana yang lulus dari fakultas hukum saja, tetapi juga dari fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.

 

Baca juga: Ingin Menjadi Advokat? Yuk Kenali Dulu Kode Etiknya.

 


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar