- Bagaimana Prospek Kerja Lulusan Hukum?
- Bagaimana Payung Hukum Terkait Pekerja Freelance?
- Mengapa Undang-Undang Ketenagakerjaan Penting?
- Apa Dasar Hukum dan Prosedur Pendirian PT?
- Berikut Ini Fungsi dan Kemampuan Seorang Legal Officer
- 3 Tanggung Jawab Hakim Menurut UU Kehakiman
- 5 Tahap Wajib Dilalui Untuk Menjadi Pengacara
- Perhatikkan 3 Akibat Hukum Wanprestasi Ini!
- Ingin Jadi Jaksa? Pahami Beberapa Hal Ini Dulu!
- Ingin Jadi Seorang Pengacara? Begini Caranya!
siker.id Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas sering kali terjadi baik itu di dunia kerja ataupun di kehidupan sehari – hari.
Tetapi apakah kita semua tau bahwa di Indonesia ini mempunyai peraturan yang melindungi penyandang disabilitas, untuk itu mari kita bahas mengenai peraturan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas di dunia kerja.
Baca juga: Apa Pengertian dan Dasar Hukum Dari Masa Probation?
Di dalam UU No. 8 Tahun 2016 pasal 53 berbunyi :
- Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD wajib memperkerjakan paling sedikit 2 persen (2%) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
- Perusahaan swasta wajib memeperkerjakan paling sedikit 1 persen (1%) penyandang disabilitas dari jumlah pehawai atau pekerja.
Baca juga: 3 Skill Penting Menjadi Seorang Business Development Officer
Lalu apa saja yang menjadi hak pekerja dengan disabilitas ?
Menurut pasal 5 ayat 1 dan pasal 11 UU No. 8 tahun 2016 yang mengatur hak atas pekerjaan meliputi hak:
- Memperoleh pekerjaan yang di selenggarakan oleh pemerintah , Pemerintah Daerah atau swasta tanpa diskriminasi
- Memperoleh upah yang sama dengan pekerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama
- Memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan
- Tidak di berhentikan karena alasan disabilitas
- Mendapatkan program kembali bekerja
- Penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat
- Memeperoleh kesempatan dalam mengembangkan karir serta segala hak normatif yang melekat dalamnya
- Memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi dan memulai usaha sendiri
Jadi bagi sodara – sodara kita yang berstatus penyandang disabilitas jangan berkecil hati apabila hingga saat ini belum memiliki pekerjaan.
Terus upgrade diri dan pelajari terus apa yang anda kuasai karena negara memiliki peraturan yang jelas untuk melindungi sodara – sodara penyandang disabilitas di dunia kerja.
Baca Juga: Apa Itu Pekerjaan Seorang Kurator? Ini Dia!
Komentar
- Bagaimana Prospek Kerja Lulusan Hukum?
- Bagaimana Payung Hukum Terkait Pekerja Freelance?
- Mengapa Undang-Undang Ketenagakerjaan Penting?
- Apa Dasar Hukum dan Prosedur Pendirian PT?
- Berikut Ini Fungsi dan Kemampuan Seorang Legal Officer
- 3 Tanggung Jawab Hakim Menurut UU Kehakiman
- 5 Tahap Wajib Dilalui Untuk Menjadi Pengacara
- Perhatikkan 3 Akibat Hukum Wanprestasi Ini!
- Ingin Jadi Jaksa? Pahami Beberapa Hal Ini Dulu!
- Ingin Jadi Seorang Pengacara? Begini Caranya!