Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Bagaimana Cara Mendaftarkan NIB ?
Siker.id | 30 Jan 2023 08:30


Bagikan ke
Pendaftaran (siker)

siker.id NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas wajib yang di miliki oleh pelaku usaha yang di terbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Fungsi NIB hamper sama dengan NIK yang dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia yang berumur lebih dari 17 tahun. NIB ini sebagai pengganti TDP yang selama ini kita ketahui bersama.

 

Baca juga: Hal – Hal Mengenai Tentang Pembuatan SIUP

 

Persyaratan Untuk Mendapatkan NIB Adalah :

  1. Fotocopy Akte Perusahaan dan AHU (Bila Berbadan Hukum)
  2. Fotocopy KTP Pemohon;
  3. Fotocopy Npwp Perusahaan/ Pribadi;
  4. Fotocopy Npwp Direktur; (Bila Berbadan Hukum)
  5. Sketsa Lokasi Perusahaan; (Bila Berbadan Hukum)
  6. Email Perusahaan/ Pribadi ;
  7. No Hp Perusahaan/ Pribadi

 

Baca juga: Tujuan, Jenis dan Prosedur dalam Memperoleh Izin AMDAL

 

Prosedur Pembuatan NIB Adalah :

  1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan cara mengakses laman OSS, yaitu www.oss.go.id.
  2. Untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan.
  3. Setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk mon perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP.
  4. Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.

 

Berapa Lama Masa Berlaku NIB ?

NIB berlaku selama perusahaan Anda menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 92 (1) PP 5/2021)

 

Baca juga: Kebijakan Hukum Mengenai Pengelolaan Limbah B3 Di Indonesia

 


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar