Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Rumus Perhitungan Pajak Pegawai Tidak Tetap
Siker.id | 30 Jan 2023 10:01


Bagikan ke
Pegawai Tidak Tetap (siker)

siker.id - Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yaitu pegawai yang hanya menerima penghasilan jika bekerja berdasarkan jumlah hari ia bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau menyelesaikan suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Penghasilan pegawai tidak tetap atau Tengaga Kerja Lepas ini bisa dibayar secara bulanan atau dibayar tidak secara bulanan.

Sebutan yang digunakan bagi penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas ini adalah upah harian, upah mingguan, atau upah borongan.

Jenis pajak yang dikenakan untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas sama halnya dengan pegawai tetap, yakni PPh Pasal 21.

Tarif pajak yang digunakan sesuai dengan tarif pada pasal 17 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 tahun 2021.

Baca juga: Ini Biaya-Biaya yang Boleh Menjadi Pengurang Penghasilan

Berikut tabel perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap.

No

Upah Harian

Akumulasi Upah Bulanan

Perhitungan PPh Pasal 21

1

-

Lebih dari Rp4.500.000,-

Tarif x (Penghasilan Bruto – PTKP Bulanan)

2

Kurang dari Rp450.000,-

Kurang dari Rp4.500.000,-

Tidak dikenakan pajak

3

Lebih dari Rp450.000,-

Kurang dari Rp4.500.000,-

Tarif x (Penghasilan Bruto – Rp450.000,-

4

Kurang dari Rp450.000, atau

Lebih dari Rp450.000,-

Rp4.500.000,- s.d Rp10.200.000,-

Tarif x (Penghasilan Bruto – PTKP harian sesuai jumlah hari kerja)

5

Kurang dari Rp450.000, atau

Lebih dari Rp450.000,-

Lebih dari Rp10.200.000,-

Tarif x DPP

Baca juga: Apakah Anda Pedagang Pengecer? Ini Cara Menghitung PPh 25

Agar lebih jelas simak penjelasan berikut ini.

1. Apabila jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan melebihi Rp4.500.000,- maka PPh pasal 21 yang harus dipotong yaitu tarif dikalikan dengan penghasilan bruto dikurangkan dengan PTKP bulanan.

2. Apabila upah  harian atau rata-rata upah harian telah melebihi Rp450.000,- dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan tidak melebihi Rp4.500.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah harian atau rata-rata upah setelah dikurangi Rp450.000,- dikalikan 5%.

3. Apabila jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi Rp4.500.000,00 dan kurang dari Rp 10.200.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah harian setelah dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5%.

4. Apabila jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp10.200.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

Baca juga: Perbedaan tarif pajak terbaru untuk WP OP


Editor: Aris Vambudi -

     

TAG :

Komentar