Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Siker.id | 31 Jan 2023 08:50


Bagikan ke
Halal (siker)

siker.id Di Indonesia yang mayoritas beragama muslim ini mencantumkan sertifikat halal di produk yang kita jual adalah hal yang penting, karena itu akan menegaskan produk kita bahwa, produk yang kita jual ramah kepada konsumen yang beragama muslim.

Lalu apa saja syarat dan alur pendaftarannya? Mari kita lihat bersama.

 

Baca juga: Bagaimana Cara Mendaftarkan NIB ?

 

Alur Proses Sertifikasi Halal :

  1. Melakukan permohonan sertifikasi halal, dokumen yang harus di siapkan yaitu :
  1. Data pelaku usaha
  2. Nama dan jenis produk
  3. Daftar produk & bahan yang di gunakan
  4. Pengolahan produk
  5. Dokumen sistem jaminan produk halal
  1. Memeriksa kelengkapan dokumen  dan menetapkan lembaga pemeriksa halal
  2. Memeriksa dan / atau menguji kehalalan produk
  3. Menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal
  4. Menerbitkan sertifikat halal.

 

Baca juga: Jangka Waktu Merekmu Habis? Begini Cara Memperpanjangnya

 

Lalu syarat yang di butuhkan adalah

  1. Data pelaku usaha : a. NIB (Nomor Izin Berusaha)

                        b. Penyelia halal

  1. Nama dan jenis produk
  2. Daftar produk dan bahan yang di gunakan
  3. Proses pengelolaan produk
  4. Dokumen sistem jaminan halal

Proses sertifikasi halal di lakukan selama 21 hari dan jangka waktu sertifikat halal adalah 4 tahun sejak di terbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

 

Baca juga: Cari Tau Syarat & Prosedur Class Action? Disini Tempatnya

 


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar