- Yuk, Simak ! Cara Negosiasi Salary dengan HRD
- Dilanda Deadline? Simak 5 Tips Ini agar Tugasmu Selesai
- Pentingnya Attitude dan Tutur Bahasa dalam Dunia Kerja!
- Tips Melamar Pekerjaan Via Email, Langsung Dilirik HRD!
- 4 Tipe Kepribadian DISC, Kamu Termasuk yang Mana?
- Turnover Karyawan Marak Terjadi? Ini Penyebabnya !
- Yuk! Kenali Jenis Pekerjaan Freelance
- Rekomendasi ! Kota Terbaik untuk Pencarian Pekerjaan
- Yuk, Simak!Cara Membatalkan Undangan Wawancara
- Tawaran Gaji Perusahaan Kecil? Pikirkan Ini
siker.id Hai guys… pada saat pertama kali kita akan memulai pekerjaan baru kita akan di sodori draft kontrak oleh HRD suatu perusahaan, dan HRD akan memberi tau kalau untuk awal status kita sebagai pekerja yaitu bisa sebagai mitra atau karyawan kontrak, dan terkadang karena kita terlalu bersemangat mendapatkan pekerjaan baru kita suka menyepelekan status kita dikantor dan langsung menandatangani kontrak yang di berikan oleh perusahaan kepada kita tanpa mencari tau dulu apa itu kemitraan atau karyawan kontrak.
Oleh karena itu akan kami beritahukan perbedaan antara karyawan kontrak dengan kemitraan. Ingin tau apa perbedaannya ayo kita check sama – sama di sini.
Sebelum mengetahui perbedaan spesifik antara hubungan kemitraan dan karyawan kontrak perlu diulas terlebih dahulu definisi dari keduanya. Hubungan kemitraan menurut KBBI adalah suatu hubungan jalinan kerja sama sebagai teman, kawan kerja, atau rekan kerja. Sedangkan karyawan kontrak menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah seseorang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain berdasarkan perjanjian kerja.
baca juga: Begini 4 Indikator Utama Kinerja Karyawan
Hubungan kemitraan tidak mengikuti aturan ketenagakerjaan melainkan hanya berdasarkan pasal 1338 ayat 1 KUPerdata yaitu “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya” dan syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata yang isinya:
1. Sepakat
2. Cakap
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Baca juga: 4 Kontrak Kerja Yang Harus Di Pahami Fresh Graduate
Dan untuk karyawan kontrak mengikuti peraturan pada UU Ketenagakerjaan khususnya pada pasal 59 ayat 1 Ketenagakerjaan yang isinya : “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
1. Pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya sementara
2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun
3. Pekerjaan yang bersifat musiman
4. Perkerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Baca juga: 3 Sikap yang Harus Dihindari agar Mendapatkan Mitra Kerja
Dengan demikian terdapat pula perbedaan di dalam pengupahan pada kemitraan dengan karyawan kontrak, pada kemitraan biasanya memakai sistem bagi hasil contoh: mitra 40% dan perusahaan 60% dari apa yang di hasilkan oleh mitra, dan untuk karyawan kontrak karena mengikuti peraturan ketenegakerjaan untuk pengupahan akan mengikuti UMP kota perusahaan tersebut.
Komentar
- Yuk, Simak ! Cara Negosiasi Salary dengan HRD
- Dilanda Deadline? Simak 5 Tips Ini agar Tugasmu Selesai
- Pentingnya Attitude dan Tutur Bahasa dalam Dunia Kerja!
- Tips Melamar Pekerjaan Via Email, Langsung Dilirik HRD!
- 4 Tipe Kepribadian DISC, Kamu Termasuk yang Mana?
- Turnover Karyawan Marak Terjadi? Ini Penyebabnya !
- Yuk! Kenali Jenis Pekerjaan Freelance
- Rekomendasi ! Kota Terbaik untuk Pencarian Pekerjaan
- Yuk, Simak!Cara Membatalkan Undangan Wawancara
- Tawaran Gaji Perusahaan Kecil? Pikirkan Ini