- Lulusan Manajemen Keuangan Syariah, Simak Prospek Kerjanya
- Sudah Gajian? Berikut Tips Mengelolanya
- Berikut Cara Merencanakan Keuangan Buat Karyawan
- Berikut Ini Kebiasaan Yang Membuat Hidup Boros
- Apa Itu PPh 21 dan Dasar Hukumnya?
- Berikut 5 Cara Mengatur Gaji yang Pas-pasan
- Berikut 5 Cara Mengelola Keuangan Perusahaan
- Tips Cara Menghitung Kebutuhan AC Agar Hemat
- 5 Tips Mengatur Gaji agar Tidak Cepat Habis
- 5 Tips Menghindari Fraud Dalam Laporan Keuangan
siker.id - PPh pasal 4 ayat (2) adalah Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya).
PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.
Baca juga: Tarif Umum Pajak Penghasilan Final
Berikut ini beberapa dasar hukum PPh Pasal 4 ayat (2) atau Pajak Final.
No |
Dasar Hukum |
1 |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan |
2 |
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tentang Pajak Penghasilan |
3 |
PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya |
4 |
PP Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi |
5 |
PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 40 Tahun 2009 |
6 |
PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 59 Tahun 2010 |
7 |
PP Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 5 Tahun 2002 |
8 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah |
9 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah |
10 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah Dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah Dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya |
11 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi |
12 |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pph atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan |
Baca juga: Tarif Khusus Pajak Penghasilan Final
Komentar
- Lulusan Manajemen Keuangan Syariah, Simak Prospek Kerjanya
- Sudah Gajian? Berikut Tips Mengelolanya
- Berikut Cara Merencanakan Keuangan Buat Karyawan
- Berikut Ini Kebiasaan Yang Membuat Hidup Boros
- Apa Itu PPh 21 dan Dasar Hukumnya?
- Berikut 5 Cara Mengatur Gaji yang Pas-pasan
- Berikut 5 Cara Mengelola Keuangan Perusahaan
- Tips Cara Menghitung Kebutuhan AC Agar Hemat
- 5 Tips Mengatur Gaji agar Tidak Cepat Habis
- 5 Tips Menghindari Fraud Dalam Laporan Keuangan