Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Dasar Hukum PPh Pasal 4 Ayat (2) Yang Harus Diketahui
Siker.id | 31 Jan 2023 11:18


Bagikan ke
dasar hukum pph final (siker)

siker.id - PPh pasal 4 ayat (2) adalah Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya).

PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

Baca juga: Tarif Umum Pajak Penghasilan Final

Berikut ini beberapa dasar hukum PPh Pasal 4 ayat (2) atau Pajak Final.

No

Dasar Hukum

1

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

2

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tentang Pajak Penghasilan

3

PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya

4

PP Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi

5

PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 40 Tahun 2009

6

PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 59 Tahun 2010

7

PP Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 5 Tahun 2002

8

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah

9

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah

10

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah Dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah Dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya

11

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

12

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pph atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan

 

Baca juga: Tarif Khusus Pajak Penghasilan Final


Editor: Aris Vambudi -

     

Komentar