Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Tarif Khusus Pajak Penghasilan Final
Siker.id | 31 Jan 2023 11:32


Bagikan ke
tarif khusus pph final (siker)

siker.id -  Bagi anda wajib pajak orang pribadi maupun yang memiliki usaha mengetahui setiap tarif pajak yang dikenakan atas jenis pajak yang ada menjadi hal yang sangat penting.

Tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan.

Tarif pajak dapat berupa persentase yang ditentukan oleh pemerintah. Ada berbagai jenis tarif pajak, setiap jenis pajak memiliki nilai tarif yang berbeda-beda.

Baca juga: Tarif Umum Pajak Penghasilan Final

Pada tarif pajak penghasilan final atau PPh pasal 4 Ayat (2) terdapat tarif umum dan tarif khusus. Berikut ini besaran tarif khusus untuk PPh final.

No

Objek Pajak

Tarif

Peraturan

1.

Bunga deposito / tabungan, diskonto SBI dan jasa giro

20%

Pasal 4 (2) a UU PPh jo PP 131 Tahun 2000 jo KMK 51/KOM.04/2001

 

2.

Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi

10%

Pasal 4 (2) a & Pasal 17 (7) jo PP No.15 Tahun 2009

3.

Bunga obligasi (surat utang & SUN lebih dari 12 bulan)

 

Pasal 4 (2) a UU PPh jo PP No. 16 Tahun 2009

 

a

Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP dalam negeri & BUT

15%

 

 

 

 

UU PPh jo PP No. 16 Tahun 2009

 

b

Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai P3B

20%

 

c

Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai BUT

15%

 

d

Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai P3B

20%

 

e

Diskonto dari obligasi tanpa bunga bagi WP dalam negeri dan BUT

15%

 

f

Diskonto dari obligasi tanpa bunga bagi WP luar negeri non BUT sesuai P3B

20%

 

g

Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2009 – 2010

0

 

h

Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP

5%

 

i

Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2014, dst

15%

4.

Deviden yang diterima/diperoleh WP orang pribadi dalam negeri

10%

Pasal 17 (2c) dan Pasal 4 (2) UU PPh

5.

Hadiah undian

25%

Pasal 4 (2) b UU PPh jo PP No. 132 tahun 2000

6.

Transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa

2,5%

Pasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 17 tahun 2009

7.

Penjualan Saham

 

 

 

a

Transaksi penjualan saham pendiri

0,5%

PP No. 14 Tahun 1997 jo KMK 282/KMK.04/1997 jo SE-15/PJ.42/1997 dan SE 06/PJ.4/1997

 

b

Transaksi penjualan bukan saham pendiri

0,1%

8.

Jasa Konstruksi (JK)

 

 

 

a

Pelaksana Jasa Konstruksi sertifikasi kecil

1,75%

Pasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 51 Tahun 2008 jo PP No. 40 thn 2009

 

b

Pelaksana Jasa Konstruksi tanpa sertifikasi

4%

 

c

Pelaksana Jasa Konstruksi sertifikasi sedang dan besar

2,65%

 

d

Perancang atau pengawas Jasa Konstruksi oleh penyedia JK bersertifikasi usaha

3,5%

 

e

Perancang atau pengawas Jasa Konstruksi oleh penyedia JK tanpa bersertifikasi usaha

6%

 

f

Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi oleh penyedia JK dengan Sertifikat Badan Usaha

 

2,26%

 

g

Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi oleh penyedia JK tanpa Sertifikat Badan Usaha

4%

9

Persewaan atas tanah dan/atau bangunan

10%

Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996 jo PP No.05 tahun 2002

10

Pengalihan Hak atas tanah dan/atau bangunan

 

 

 

a

WP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (termasuk usaha real estate)

5%

Pasal 4 (2) d UU PPh jo PP no. 71 tahun 2008

 

b

Pengalihan Rumah Sederhana & Rumah Susun Sederhana oleh WP yang usaha pokoknya melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

1%

11

Transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura

0,1%

PP No. 4 tahun 1995

           

 

Baca juga: Dasar Hukum PPh Pasal 4 Ayat (2) Yang Harus Diketahui

Tarif PPh final bagi yang menjalankan UMKM

Tarif pajak untuk UMKM, wiraswasta dan bisnis online ini menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 adalah 1 % (satu persen) yang dipotong dari total omzet penjualan (peredaran bruto) perbulan.

Contohnya :

Selama bulan Januari jumlah total penghasilan (omzet) yang didapat salah satu UMKM adalah sebesar Rp50.000.000.

Maka PPh pasal 4 ayat 2 final atas penghasilan tersebut sebesar = Rp50.000.000,- x 1% = Rp500.000,-

Baca juga: Ini Biaya-Biaya yang Boleh Menjadi Pengurang Penghasilan


Editor: Aris Vambudi -

     

Komentar