- Apa Itu PPh 21 dan Dasar Hukumnya?
- Berikut Kiat Sukses Memulai Usaha Dari Nol
- 3 Alasan Mengapa Bisnis Thrift Shop Menguntungkan
- 4 Cara Meninkatkan Loyalitas Pelanggan Usaha Anda
- Apa Itu UMKM? Yuk Kita Kenali Agar Lebih Paham
- 4 Tips Memulai Usaha Laundry
- Mengenal Jenis Pajak di Indonesia
- Pahami 4 Fungsi Pajak Ini!
- Pahami 5 Jenis Risiko Usaha Ini!
- Tertarik Menjadi Konsultan Pajak? Pelajari 7 Skill Ini!
siker.id - Tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan.
Tarif pajak dapat berupa persentase yang ditentukan oleh pemerintah. Ada berbagai jenis tarif pajak, setiap jenis pajak memiliki nilai tarif yang berbeda-beda.
Pada tarif pajak penghasilan final atau PPh pasal 4 Ayat (2) terdapat tarif umum dan tarif khusus.
Baca juga: Tarif Khusus Pajak Penghasilan Final
Berikut besaran tarif umum untuk PPh final.
No |
Objek Pajak |
Tarif |
Dasar Perhitungan (dikalikan dengan tarif) |
1. |
Sewa Tanah/ Bangunan |
10% |
Jumlah Bruto (Nilai Persewaan) |
2. |
Pengalihan Tanah/ Bangunan |
0%
1%
2,5%
|
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau kantor/instansi pemerintah. Jumlah Bruto (Nilai Pengalihan) bagi rumah sederhana atau rusun sederhana Jumlah Bruto (Nilai Pengalihan) untuk Lainnya |
3. |
Kontraktor Pelaksana |
1,75%
2,65%
4% |
Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha kecil Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha menengah/besar Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan tidak memiliki kualifikasi usaha
|
4. |
Kontraktor Perencana/Pengawas
|
3,5%
6% |
Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan tidak memiliki kualifikasi usaha |
5. |
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi *Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build |
2,65%
4% |
Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki Sertifikat Badan Usaha Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan tidak memiliki Sertifikat Badan Usah |
Baca juga: Dasar Hukum PPh Pasal 4 Ayat (2) Yang Harus Diketahui
Terdapat perubahan tarif pada PPh Usaha Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022 Berlaku mulai 21 Februari 2022. Berikut perbedaan tarif lama dengan tariff baru yang disajikan dalam tabel.
No |
Jenis Pekerjaan |
Pelaku Usaha |
Tarif |
|
Lama |
Baru |
|||
1. |
Pekerjaan Konstruksi |
Penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja usaha orang perseorangan |
2% |
1,75% |
2. |
Pekerjaan Konstruksi |
Penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompentensi kerja untuk usaha perseorangan |
4% |
4% |
3. |
Pekerjaan Konstruksi |
Penyedia jasa selain penyedia jasa yang telah disebutkan diatas (pekerjaan konstruksi bersertifikat menengah dan besar) |
3% |
2,65% |
4. |
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi |
Penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha |
- |
2,65% |
5. |
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi |
Penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha |
- |
4% |
6. |
Jasa Konsultansi Konstruksi |
Penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan |
4% |
3,5% |
7. |
Jasa Konsultansi Konstruksi |
Penyedia jasa yang tidak memiliki badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan |
6% |
6% |
Baca juga: Jenis-Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia
Komentar
- Apa Itu PPh 21 dan Dasar Hukumnya?
- Berikut Kiat Sukses Memulai Usaha Dari Nol
- 3 Alasan Mengapa Bisnis Thrift Shop Menguntungkan
- 4 Cara Meninkatkan Loyalitas Pelanggan Usaha Anda
- Apa Itu UMKM? Yuk Kita Kenali Agar Lebih Paham
- 4 Tips Memulai Usaha Laundry
- Mengenal Jenis Pajak di Indonesia
- Pahami 4 Fungsi Pajak Ini!
- Pahami 5 Jenis Risiko Usaha Ini!
- Tertarik Menjadi Konsultan Pajak? Pelajari 7 Skill Ini!