Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Tarif Umum Pajak Penghasilan Final
Siker.id | 31 Jan 2023 11:26


Bagikan ke
tarif umum pph final (siker)

    siker.id - Tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan.

    Tarif pajak dapat berupa persentase yang ditentukan oleh pemerintah. Ada berbagai jenis tarif pajak, setiap jenis pajak memiliki nilai tarif yang berbeda-beda.

    Pada tarif pajak penghasilan final atau PPh pasal 4 Ayat (2) terdapat tarif umum dan tarif khusus.

    Baca juga: Tarif Khusus Pajak Penghasilan Final

    Berikut besaran tarif umum untuk PPh final.

    No

    Objek Pajak

    Tarif

    Dasar Perhitungan

    (dikalikan dengan tarif)

    1.

    Sewa Tanah/ Bangunan

    10%

    Jumlah Bruto (Nilai Persewaan)

    2.

    Pengalihan Tanah/ Bangunan

    0%

     

     

     

    1%

     

    2,5%

     

    pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau kantor/instansi pemerintah.

    Jumlah Bruto (Nilai Pengalihan) bagi rumah sederhana atau rusun sederhana

    Jumlah Bruto (Nilai Pengalihan) untuk Lainnya

    3.

    Kontraktor Pelaksana

    1,75%

     

     

    2,65%

     

     

    4%

    Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha kecil

    Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha menengah/besar

    Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan tidak memiliki kualifikasi usaha

     

    4.

    Kontraktor Perencana/Pengawas

     

    3,5%

     

     

    6%

    Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha

    Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan tidak memiliki kualifikasi usaha

    5.

    Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

    *Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build

    2,65%

     

     

    4%

    Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki Sertifikat Badan Usaha

    Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan tidak memiliki Sertifikat Badan Usah

    Baca juga: Dasar Hukum PPh Pasal 4 Ayat (2) Yang Harus Diketahui

    Terdapat perubahan tarif pada PPh Usaha Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022 Berlaku mulai 21 Februari 2022. Berikut perbedaan tarif lama dengan tariff baru yang disajikan dalam tabel.

    No

    Jenis Pekerjaan

    Pelaku Usaha

    Tarif

    Lama

    Baru

    1.

    Pekerjaan Konstruksi

    Penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja usaha orang perseorangan

    2%

    1,75%

    2.

    Pekerjaan Konstruksi

    Penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompentensi kerja untuk usaha perseorangan

    4%

    4%

    3.

    Pekerjaan Konstruksi

    Penyedia jasa selain penyedia jasa yang telah disebutkan diatas (pekerjaan konstruksi bersertifikat menengah dan besar)

    3%

    2,65%

    4.

    Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

    Penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha

    -

    2,65%

    5.

    Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

    Penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha

    -

    4%

    6.

    Jasa Konsultansi Konstruksi

    Penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan

    4%

    3,5%

    7.

    Jasa Konsultansi Konstruksi

    Penyedia jasa yang tidak memiliki badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan

    6%

    6%

     

    Baca juga: Jenis-Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia


    Editor: Aris Vambudi -

         

    Komentar