Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Gajimu Dikurangi Saat kamu sakit? Cek Aturannya Disini
Siker.id | 01 Feb 2023 09:00


Bagikan ke
Sakit (siker)

siker.id Kita sebagai manusia biasa pasti pernah merasakan sakit, terkadang ada pekerja yang mengalami sakit berat, yang membutuhkan perawatan yang intensife di rumah sakit dalam waktu yang lama.


Dan pada saat pekerja tersebut mendapatkan gajinya pada saat pekerja tersebut di rawat di rumah sakit dia mendapatkan pemotongan gaji, yang mana pekerja tersebut merasa tidak adil karena dia tidak bisa bekerja atas alasan kondisi yang tidak memungkinkan untuk bekerja.

 

Baca juga: 4 Tips Mengelola Gaji


Sebelum mengajukan komplain kepada perusahaan dikarenakan pemotongan gaji, yuk simak bersama aturan mengenai pemotongan gaji di UU Ketenagakerjaan, bolehkah suatu perusahaan melakukan pemotongan gaji terhadap karyawannya yang tidak masuk dikarenakan sakit?


Menurut peraturan perundang – undangan Pasal 93 ayat 2 UU Ketengakerjaan berbunyi bahwa : “Jika karyawan yang berkepanjangan tetapi belum sampai 1 tahun, maka perusahaan boleh melakukan pemotongan gaji sebagaiman diatur yaitu :
1.    Jika mengalami sakit selama 4 bulan pertama, akan dibayar secara penuh atau 100%.
2.    Jika sakit sudah memasuki 4 bulan kedua, akan dibayar sebesar 75% dari gaji biasanya.
3.    Jika sakit sudah memasuki 4 bulan ketiga, akan dibayar sebesar 50% dari gaji biasanya.
4.    Jika sakit sudah memasuki 4 bulan berikutnya, maka gaji dibayar sebesar 25% dari gaji biasanya sebelum perusahaan memberhentikan karyawan.”

 

Baca juga: 4 Etika dalam Meminta Kenaikan Gaji Kerja


Jadi, menurut UU diatas perusahaan memperbolehkan memotong gaji karyawan yang tidak masuk karena alasan sakit, oleh karena itu mari kita jaga kesehatan kita dengan makan yang teratur dan bergizi, menjalani hidup sehat dan selalu berdoa kepada Tuhan Y.M.E agar kita semua dijauhkan dari segala macam penyakit.

 

Baca juga: 5 Tips Pola hidup Sehat Bagi Karyawan Kantoran

 


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar