Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Objek Pajak dan Pengecualian PPh Pasal 4 Ayat (2)
Siker.id | 01 Feb 2023 14:57


Bagikan ke
objek dan pengecualian pph final (siker)

siker.id - Objek PPh adalah setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Penghasilan tersebut diperoleh wajib pajak baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Berikut ini yang termasuk dalam objek pajak PPh Pasal 4 Ayat (2).

1

Sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri

2

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati

3

Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya

4

Penghasilan dari pelaksanaan konstruksi (kontraktor)

5

Penghasilan dari perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan)

6

Hadiah undian

7

Pembelian barang/jasa dari WP dengan peredaran bruto tertentu sesuai PP 23 tahun 2018

Baca juga: Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2)

Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh dalam pasal 4 ayat (2) adalah:

1

Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah

2

Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus

3

Orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Lalu, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Yang mana ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK. Sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan

4

Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan. Lalu badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Di mana ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK. Sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan

5

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan

6

Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh dalam pasal 4 ayat (2) ini adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak

7

Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas transaksi yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain

Baca juga: Dasar Hukum PPh Pasal 4 Ayat (2) Yang Harus Diketahui

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019, Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi:

1.

Pembayaran atau pengakuan utang persewaan tanah dan/atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya

2.

sebagian atau seluruh pembayaran pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan antara lain kepada:

a.

Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60.000.000,- dan bukan merupakan jumlah yang

dipecah-pecah,

b.

Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan, atau

c.

Orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.

 

Baca juga: Tarif Umum Pajak Penghasilan Final


Editor: Aris Vambudi -

     

Komentar