- Lulusan Manajemen Keuangan Syariah, Simak Prospek Kerjanya
- Sudah Gajian? Berikut Tips Mengelolanya
- Berikut Cara Merencanakan Keuangan Buat Karyawan
- Berikut Ini Kebiasaan Yang Membuat Hidup Boros
- Apa Itu PPh 21 dan Dasar Hukumnya?
- Berikut 5 Cara Mengatur Gaji yang Pas-pasan
- Berikut 5 Cara Mengelola Keuangan Perusahaan
- Tips Cara Menghitung Kebutuhan AC Agar Hemat
- 5 Tips Mengatur Gaji agar Tidak Cepat Habis
- 5 Tips Menghindari Fraud Dalam Laporan Keuangan
siker.id - PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila anda sebagai PKP maka wajib memungut PPN, namun jika bukan PKP maka tidak dapat memungut PPN.
PPN adalah pungutan pajak yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam menghitung PPN yaitu nilai yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikalikan dengan tarif PPN. DPP sendiri terdiri dari harga jual, penggantian, nilai ekspor, nilai impor, dan nilai lain yang diatur oleh Menteri Keuangan.
Baca juga: Syarat Dokumen Pengajuan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Besaran tarif PPN secara umum yaitu tarif PPN 11% berlaku mulai 1 April 2022 dan tarif PPN 12% paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025.
Pemungutan PPN di Indonesia merupakan pelaksanaan atas sejumlah dasar hukum PPN. Peraturan perundang-undangan tentang PPN inilah yang mengatur subjek, objek, tarif dan administrasi PPN lainnya.
Baca juga: Ini Biaya-Biaya yang Boleh Menjadi Pengurang Penghasilan
Yuk simak beberapa dasar hukum PPN di Indonesia yang disajikan dalam tabel berikut.
No |
Dasar Hukum / Peraturan |
1 |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; |
2 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu |
3 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai |
4 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial |
5 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto |
6 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi |
7 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian |
8 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas |
9 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu |
10 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau |
11 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liqueed Petroleum Gas Tertentu |
12 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri |
13 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik |
14 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas |
15 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula atau Dipindahtangankan, dan Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai |
16 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
17 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai |
18 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik |
19 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah |
20 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai |
21 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya |
22 |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik |
23 |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai |
Baca juga: Perbedaan tarif pajak terbaru untuk WP OP
Komentar
- Lulusan Manajemen Keuangan Syariah, Simak Prospek Kerjanya
- Sudah Gajian? Berikut Tips Mengelolanya
- Berikut Cara Merencanakan Keuangan Buat Karyawan
- Berikut Ini Kebiasaan Yang Membuat Hidup Boros
- Apa Itu PPh 21 dan Dasar Hukumnya?
- Berikut 5 Cara Mengatur Gaji yang Pas-pasan
- Berikut 5 Cara Mengelola Keuangan Perusahaan
- Tips Cara Menghitung Kebutuhan AC Agar Hemat
- 5 Tips Mengatur Gaji agar Tidak Cepat Habis
- 5 Tips Menghindari Fraud Dalam Laporan Keuangan