Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Hak Karyawan Saat Mengundurkan Diri
Siker.id | 02 Feb 2023 11:00


Bagikan ke
Hak Karyawan (siker)

    siker. id Saat kita bekerja pasti pernah merasakan jenuh dan lelahnya akan pekerjaan kita, hingga akhirnya memutuskan untuk keluar (resign) dari pekerjaan kita. 
     

    Baca juga: 4 Tips Sebelum Resign Pekerjaan

     

    Tapi apa kalian tau kalau kita masih memliki hak saat kita mengundurkan diri dari pekerjaan dan itu juga di atur dalam UU Ketenagakerjaan, ingin tau apa saja hak karyawan saat resign ? mari kita simak bersama.


    1.    Uang Pisah


    Uang pisah diartikan sebagai uang penghargaan atas loyalitas, bantuan dan pengabdian yang diberikan karyawan selama masa kerja tertentu.

     

    Baca juga: 3 Kultur Kantor Yang Buat Karyawan Resign

     

    2.    Uang Penggantian Hak


    a.    Cuti Tahunan yang Belum Diambil dan Belum Gugur
    Jika karyawan masih memiliki cuti tahunan ketika mereka mengundurkan diri, maka cuti tahunan tersebut wajib diuangkan. Sebelum memberikannya, perusahaan perlu menentukan nilai upah per hari dan dikalikan dengan jumlah cuti tahunan tersisa.
    Cara menghitungnya : Sisa cuti tahunan = 1/25 x (upah pokok + tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil.

    b.    Biaya ongkos pulang
    Ongkos pulang diberikan kepada karyawan apabila point of hire (titik karyawan dikontrak) dengan lokasi bekerja terakhir tidak sama. Contoh : Anda melakukan tandatangan kontrak di Yogyakarta dan dipindah kerja di Semarang sampai dengan anda mengundurkan diri, maka perusahaan wajib memberikanmu ongkos pulang kembali ke Yogyakarta, begitupun sebaliknya. Intinya dimana kamu tandatangan kontrak maka kamu harus berakhir bekerja di kota mana kamu tandatangan kontrak.

    c.    Penggantian Perumahan Serta Pengobatan dan Perawatan
    Atau biasa dengan sebutan UP4, hak ini di hitung dari total nilai pesangon dan/atau penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan yang ada 
    Pada SE 18/2004, menyebutkan bahwa karyawan yang resign maupun yang di PHK karena kesalahan berat, mendapatkan UP4 ini. Namun, setahun kemudian, berdasarkan SE B 600/2005, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyebutkan:
    “Oleh karena pekerja / buruh yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon dan uang perhargaan masa kerja, maka pekerja / buruh yang bersangkutan tidak mendapatkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).”

     

    Baca juga: 4 Etika Resign Yang Baik Dari Pekerjaanmu


    3.    Dan yang terakhir adalah Surat Keterangan Kerja 


    Surat ini di gunakan karyawan dalam mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan bisa juga digunakan sebagai surat referensi apabila eks karyawan tersebut ingin mendapatkan pekerjaan baru.

     

    Jadi walaupun anda sudah memtuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaanmasih ada hak – hak yang melekat pada anda.

     

    Baca juga: 4 Hal yang Tidak Ditulis dalam Surat Resign

     


    Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

         

    Komentar