Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas
Siker.id | 02 Feb 2023 14:00


Bagikan ke
Syarat Pendirian PT

    siker.id Syarat pendirian Perseroan terbatas pada prinsipnya, ada 3 syarat pendirian Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam UU NO. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT): Pertama tentang pendirinya; kedua, tentang dasar berdirinya; dan ketiga, tentang permodalan. Uraiannya sebagai berikut:

     

    Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikat Halal


    1.     Tentang Pendirinya
    PT harus didirikan minimal oleh 2 orang, dan dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Karena pada dasarnya, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, sehingga harus mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham/pendiri. 

    Pengertian “orang” di sini, adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.

    Bila syarat dua orang tersebut tidak terpenuhi akan berakibat berubahnya tanggung jawab perseroan yang notabene terbatas menjadi tanggung jawab tidak terbatas. Artinya segala perikatan dan kerugian PT menjadi tanggungjawab pendirinya secara pribadi. 

     

    Baca juga: Begini 3 Syarat Wajib Jika Ingin Jadi Dosen!

     

    2.    Tentang Dasar Berdirinya
    PT harus didirikan dengan dibuat akta otentik di hadapan notaris. Akta otentik ini memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT, dan harus mendapat pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM, kemudian wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan ke departemen terkait sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Jo Pasal 29 Ayat 1 sampai 6 UUPT.

     

    3.     Tentang Permodalan
    Berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 UUPT modal dasar PT minimal Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah).
    Namun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah  No. 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, ketentuan minimal modal dasar PT tersebut disimpangi sehingga tidak ada lagi modal dasar minimal PT.

    Jadi soal besaran modal dasar PT, diserahkan kepada kesepakatan para pihak (pendiri PT) mau memasukan modal berapa saja, yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT.

     

    Baca juga: Begini 3 Syarat Menjadi Akuntan Publik!

     


    Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

         

    Komentar