Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Bingung & Tidak Tahu Cara Mendirikan PT ? Baca Disini
Siker.id | 03 Feb 2023 09:00


Bagikan ke
Perserian Terbatas

siker.id Cara mendirikannya yaitu ada enam langkah dalam mendirikan Perseroan Terbatas, sebagai berikut:

1.     Perencanaan
Pihak yang ingin mendirikan PT terlebih dulu harus duduk bersama dan bermusyawarah untuk menyepakati beberapa hal:
a.    Jenis usaha yang akan dijalankan (misalnya jenis usaha : produksi, distribusi, barang atau jasa, dan sebagainya).
b.    Besaran modal masing-masing pihak yang akan ditempatkan dan disetorkan untuk jadi modal PT. 
c.    Lokasi, tempat atau kedudukan PT yang akan didirikan
d.    Susunan kepengurusan PT yang akan didirikan, dan lain-lain. 
e.    hasil musyawarah atau rapat tersebut dicatat atau dibuat tertulis/notula rapat.
 
2.    Persiapan Dokumen
Pihak-pihak yang sudah sepakat mendirikan PT, akan masuk ke dalam struktur PT, baik sebagai direksi, komisaris maupun pemegang saham.

Sehingga harus mempersiapkan segala surat-menyurat ataupun dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengurusan pendirian PT, seperti notula rapat, Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga, surat-surat aset, dsb yang berhubungan dengan PT yang akan didirikan.

 

Baca juga: Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas


 
3.     Akta Notaris
Setelah langkah pertama dan kedua disepakati/dilakukan, selanjutnya para pihak pergi menghadap notaris untuk membuat Anggaran Dasar atau Akta Pendirian PT, sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yaitu: ”Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”. 

Kemudian dilanjutkan dengan pengecekan nama PT, pembayaran pajak perseorangan, dan tambahan berita negara.
 
4.    Mengurus Izin-izin
Selanjutnya mengurus izin misalnya izin lingkungan, surat keterangan domisili usaha, nomor pokok wajib pajak para pendiri dan izin gangguan (HO), dan izin-izin lain yang diharuskan peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis aktivitas atau kegiatan bisnis dari PT yang akan didirikan.
 

Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikat Halal


5.    Permohonan Pengesahan Sebagai Badan Hukum
Selanjutnya, mengajukan permohonan pengesahan PT sebagai badan hukum kepada departemen terkait yakni Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 4 UUPT Jo. Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M. HH-01.01 Tahun 2011 (Permenkumham No. 1/2011). 

Permohonan yang diajukan dilakukan dengan cara mengisi Format Pendirian dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. 

Adapun dokumen-dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah
a.    Salinan akta pendirian perusahaan/PT
b.    Bukti setoran modal para pendiri (bermaterai)
c.    Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, (PBPB), yang terdiri dari: biaya cek nama perusahaan sudah daftar atau belum, biaya pengesahan badan hukum perseroan, biaya untuk Tambahan Berita Negara.
d.    Notula Rapat.
 
6.    Pendaftaran PT
Selanjutnya adalah mendaftarkan akta pendirian PT yang sudah dibuat di hadapan notaris kepada Departemen atau Kementerian Negara terkait.
 
Adapun hal-hal yang perlu dilampirkan dalam mengajukan daftar perusahaan sebagai berikut:
a.    Salinan akta pendirian
b.    KTP para pendiri
c.    Keterangan Domisili Usaha
d.    NPWP
e.    Pasfoto 4×6 = 6 lembar

Langkah pendaftaran ini merupakan langkah paling terakhir. Selanjutnya pemerintah melalui Menteri Hukum dan Ham (dalam hal in Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia) akan mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

 

Baca juga: Jangka Waktu Merekmu Habis? Begini Cara Memperpanjangnya

 


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar