Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Syarat Perusahaan Dinyatakan Pailit
Siker.id | 06 Feb 2023 13:15


Bagikan ke
Pailit (siker)

siker.id Perubahan peraturan mengenai kepailitan sudah terjadi sebanyak 3 kali ditambah dengan adanya kejadian krisis moneter yang menimpa seluruh dunia pada tahun 1998 membuat banyak negara memperbaharui peraturan mengenai kepailitan mulai dari peraturan jaman belanda yang biasa disebut dengan Staatsblad 1905 No. 217 Jo. 1906 No. 348 , Peraturan perundang – undangan No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan lalu menjadi UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU).

 

Baca juga: Awas! Ini 5 Penyebab Perusahaan Pailit

 

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaiman diatur dalam Undang – undang (Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan). Jadi menurut undang – undang suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit apabila sudah ada putusan hakim yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak dapat lagi melakukan kewajibannya dalam menggaji karyawan, membayar hutang – hutang perusahaan atau yang biasa disebut sebagai Financial Distress.

Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan berbunyi : “Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”

 

Baca juga: Bagaimana Cara Mendaftarkan NIB ?

 

Dari penjelasan pasal diatas setidaknya ada 2 syarat kepailitan yaitu :

  1. Ada dua atau lebih kreditur dan
  2. Ada satu utang yang telah jatuh waktu atau jatuh tempo dan dapat ditagih (due and payable) yang tidak dibayar lunas oleh debitur.

Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan oleh pengadilan niaga apabila terdapat fakta atu keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa dua syarat kepailitan dalam Pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan telah dipenuhi.

 

Baca juga: Syarat Dokumen Pengajuan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

 

 


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar