Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Mengenal Kode Akun dan Kode Jenis Setoran PPh Final
Siker.id | 06 Feb 2023 15:29


Bagikan ke
kode akun dan kode setor pph final

    siker.id -  Pada saat akan melakukan pembayaran pajak, maka terdapat data-data atau informasi terkait pembayaran yang harus diisi secara lengkap dan benar. Data tersebut meliputi Identitas dari Pembayar Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Kode Akun Pajak, dan Kode Jenis Setoran.

    Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dibutuhkan untuk mengisi formulir pada saat pembayaran pajak. Kode-kode tersebut berguna bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi pembayaran pajak yang masuk ke kas negara.

    Baca juga: Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2)

    Berikut ini Kode Akun Pajak 41112 Untuk Jenis Pajak PPh Final yang disajikan dalam tabel.

    Kode

    Jenis Setoran

    Keterangan

    106

    Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

    Untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

    111

    PPh Final atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

    Untuk pembayaran PPh Final dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

    199

    Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Final

    Untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final

    300

    STP PPh Final

    Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final

    310

    SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)

    Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)

    311

    SKPKB PPh Final Pasal 15

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15

    312

    SKPKB PPh Final Pasal 19

    Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19

    320

    SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)

    321

    SKPKBT PPh Final Pasal 15

    Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15

    322

    SKPKBT PPh Final Pasal 19

    Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19

    390

    Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

    Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan

    Baca juga: Objek Pajak dan Pengecualian PPh Pasal 4 Ayat (2)

    401

    PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara

    Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara

    402

    PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas
    Tanah dan/atau Bangunan

    Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

    403

    PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

    Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

    404

    PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI

    untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro
    dan diskonto SBI

    405

    PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian

    Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian

    406

    PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa

    Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa

    407

    PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri

    Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri

    408

    PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura

    Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura

    409

    PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi

    Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi

    410

    PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

    Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri

    411

    PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri

    untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri

    413

    PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan
    Dagang Luar Negeri

    untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.

    414

    PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil

    untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil

    415

    PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT

    untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT

    416

    PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap

    untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap

    417

    PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang
    Pribadi

    untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi

    418

    PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari
    transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa

    untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa

    419

    PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan
    berupa dividen

    untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri

    420

    PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

    untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

    421

    PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi

    untuk pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari pengalihan participating interest

    422

    PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan
    dikenai Pajak Penghasilan

    untuk pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan

    423

    PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipotong atau Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak

    untuk pembayaran PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipotong atau Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak

    424

    PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak

    untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak

    425

    PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu

    untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu

    499

    PPh Final Lainnya

    untuk pembayaran PPh Final lainnya

    Baca juga: Dasar Hukum PPh Pasal 4 Ayat (2) Yang Harus Diketahui

    500

    PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran

    untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

    501

    PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana

    untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

    510

    Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final

    untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

    511

    Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

    untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

    514

    SKPKB PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan

    untuk pembayaran PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan

    515

    SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak

    516

    SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak
    berakhir

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang Undang Pengampunan Pajak

     


    Editor: Aris Vambudi -

         

    TAG :

    Komentar