Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Mengenal Objek Pajak dan Pengecualian PPh 23
Siker.id | 06 Feb 2023 15:37


Bagikan ke
Objek pajak PPh pasal 23

    siker.id -  Apasih PPh Pasal 23 itu? PPh pasal 23 adalah Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden,  sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21.

    Pajak Penghasilan Pasal 23 biasanya terjadi ketika ada transaksi antara pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) dengan yang menerima penghasilan (seperti penjual atau pemberi jasa).

    Baca juga: Cara Mudah Membuat NIK menjadi NPWP

    Lalu apa saja objek dan bukan yang menjadi objek PPh Pasal 23? Simak penjelasan berikut ini.

    Objek Pajak PPh Pasal 23

    No

    Objek Pajak

    1

    Penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain/rekanan berupa sewa dan  penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (selain  tanah/bangunan), seperti sewa kendaraan atau sewa sound system

    2

    Penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain/rekanan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa  lain (seperti: jasa perbaikan, jasa kebersihan, jasa katering, dan sebagainya)

    3

    Dividen

    4

    Bunga

    5

    Royalti

    6

    Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi

    Baca juga: Jenis-Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

    Yang dikecualikan PPh Pasal 23

    No

    Pengecualian PPh pasal 23

    1

    Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank

    2

    Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi

    3

    Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

     

    a.

    dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan

     

    b.

    bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor

     

    c.

    Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan

     

    d.

    SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya

     

    e.

    Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan

    4

     

    Penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fc SKB pot/put PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pot/put PPh

    5

    Penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah dengan mekanisme Uang Persediaan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain atas:

     

    a.

    sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

     

    b.

    penggunaan jasa

    6

    Pembayaran kepada WP yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan

    Baca juga: Syarat Dokumen Pengajuan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak


    Editor: Aris Vambudi -

         

    Komentar