- Lulusan Manajemen Keuangan Syariah, Simak Prospek Kerjanya
- Sudah Gajian? Berikut Tips Mengelolanya
- Berikut Cara Merencanakan Keuangan Buat Karyawan
- Berikut Ini Kebiasaan Yang Membuat Hidup Boros
- Apa Itu PPh 21 dan Dasar Hukumnya?
- Berikut 5 Cara Mengatur Gaji yang Pas-pasan
- Berikut 5 Cara Mengelola Keuangan Perusahaan
- Tips Cara Menghitung Kebutuhan AC Agar Hemat
- 5 Tips Mengatur Gaji agar Tidak Cepat Habis
- 5 Tips Menghindari Fraud Dalam Laporan Keuangan
siker.id - Apasih PPh Pasal 23 itu? PPh pasal 23 adalah Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21.
Pajak Penghasilan Pasal 23 biasanya terjadi ketika ada transaksi antara pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) dengan yang menerima penghasilan (seperti penjual atau pemberi jasa).
Baca juga: Cara Mudah Membuat NIK menjadi NPWP
Lalu apa saja objek dan bukan yang menjadi objek PPh Pasal 23? Simak penjelasan berikut ini.
Objek Pajak PPh Pasal 23
No |
Objek Pajak |
1 |
Penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain/rekanan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (selain tanah/bangunan), seperti sewa kendaraan atau sewa sound system |
2 |
Penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain/rekanan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain (seperti: jasa perbaikan, jasa kebersihan, jasa katering, dan sebagainya) |
3 |
Dividen |
4 |
Bunga |
5 |
Royalti |
6 |
Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi |
Baca juga: Jenis-Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia
Yang dikecualikan PPh Pasal 23
No |
Pengecualian PPh pasal 23 |
|
1 |
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank |
|
2 |
Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi |
|
3 |
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: |
|
a. |
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan |
|
b. |
bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor |
|
c. |
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan |
|
d. |
SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya |
|
e. |
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan |
|
4 |
Penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fc SKB pot/put PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pot/put PPh |
|
5 |
Penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah dengan mekanisme Uang Persediaan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain atas: |
|
a. |
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta |
|
b. |
penggunaan jasa |
|
6 |
Pembayaran kepada WP yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan |
Baca juga: Syarat Dokumen Pengajuan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Komentar
- Lulusan Manajemen Keuangan Syariah, Simak Prospek Kerjanya
- Sudah Gajian? Berikut Tips Mengelolanya
- Berikut Cara Merencanakan Keuangan Buat Karyawan
- Berikut Ini Kebiasaan Yang Membuat Hidup Boros
- Apa Itu PPh 21 dan Dasar Hukumnya?
- Berikut 5 Cara Mengatur Gaji yang Pas-pasan
- Berikut 5 Cara Mengelola Keuangan Perusahaan
- Tips Cara Menghitung Kebutuhan AC Agar Hemat
- 5 Tips Mengatur Gaji agar Tidak Cepat Habis
- 5 Tips Menghindari Fraud Dalam Laporan Keuangan