Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Mengenal Dasar Pengenaan PPN
Siker.id | 17 Feb 2023 16:40


Bagikan ke
Dasar PPN (Siker.id)

    Siker.id - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang meliputi:

    Harga Jual

    Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak

    Penggantian

    Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena impor JKP dan/atau oleh penerima manfaat dari impor BKP Tidak Berwujud

    Baca juga: Mengenal Dasar Hukum PPN di Indonesia

    Nilai Impor

    Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM

    Nilai Ekspor

    Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir

    Nilai lain

    yang diatur dengan atau berdasarkan PMK hanya untuk menjamin rasa keadilan dalam hal:

    Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor sukar ditetapkan; dan/atau penyerahan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

    Baca juga: Syarat Dokumen Pengajuan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

     

    Tarif Untuk PPN

    Tarif PPN adalah sebesar 11%

    Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.

    Mengingat PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP di dalam Daerah Pabean, maka ekspor BKP dan ekspor JKP tertentu dikenai PPN dengan tarif 0%.

    Baca juga: Kurs Pajak 15 Februari 2023 - 21 Februari 2023


    Editor: Aris Vambudi -

         

    TAG :

    Komentar