- Apa Itu PPh 21 dan Dasar Hukumnya?
- Mengenal Jenis Pajak di Indonesia
- Pahami 4 Fungsi Pajak Ini!
- Tertarik Menjadi Konsultan Pajak? Pelajari 7 Skill Ini!
- Minat Jadi Pegawai Pajak? Kuasai 4 Hal Ini!
- Ingin Jadi Konsultan Pajak? Pahami 3 Tugas Ini!
- Ini Dia 4 Kewajiban Seorang Konsultan Pajak!
- Pahami 3 Tanggung Jawab Seorang Konsultan Pajak Ini!
- Cara Menghitung PPh 21 Karyawan untuk Tahun Pajak 2022
- Perbedaan tarif pajak terbaru untuk WP OP
Siker.id - Siapa sih yang tidak kenal dengan PPN? yuks kenali karakteristik pemungutan PPN yang di jelaskan berikut ini.
Pajak Objektif
Pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak
Pajak Tidak Langsung
Secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi kewajiban memungut, menyetor, melapor melekat pada pihak yang menyerahkan barang/jasa
Multi Stage Tax
Pemungutan PPN dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai konsumen akhir
Baca juga: Mengenal Dasar Hukum PPN di Indonesia
Dipungut Menggunakan Faktur Pajak
Dalam pemungutan PPN dipungut menggunakan faktur pajak, sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN
Bersifat Netral
Pemungutan PPN bersifat netral, dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi
Non-duplikasi
Pemungutan PPN tidak akan duplikasi, karena terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan
PPN terhadap konsumsi dalam negeri dikenakan sebesar 11%, sedangkan untuk ekspor dikenakan tarif 0%
(untuk ekspor secara riil tidak ada PPN yang dibayarkan namun tetap harus dilaporkan)
Selanjutnya apa saja sih objek dari PPN itu? simak uraian berikut.
Objek PPN
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor BKP dan/atau JKP
- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
- Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan
Komentar
- Apa Itu PPh 21 dan Dasar Hukumnya?
- Mengenal Jenis Pajak di Indonesia
- Pahami 4 Fungsi Pajak Ini!
- Tertarik Menjadi Konsultan Pajak? Pelajari 7 Skill Ini!
- Minat Jadi Pegawai Pajak? Kuasai 4 Hal Ini!
- Ingin Jadi Konsultan Pajak? Pahami 3 Tugas Ini!
- Ini Dia 4 Kewajiban Seorang Konsultan Pajak!
- Pahami 3 Tanggung Jawab Seorang Konsultan Pajak Ini!
- Cara Menghitung PPh 21 Karyawan untuk Tahun Pajak 2022
- Perbedaan tarif pajak terbaru untuk WP OP