Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Jasa Kena Pajak PPn & Jasa Tidak Kena Pajak PPn
Siker.id | 17 Feb 2023 16:29


Bagikan ke
JKP (siker.id)

    Siker.id - Semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak sehingga dikenakan PPN, kecuali jenis barang dan jasa yang ditetapkan dalam undang-undang. Barang yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang disebut Barang Kena Pajak (BKP) dan jasa yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang disebut Jasa Kena Pajak (JKP).

    Baca juga: Barang Kena Pajak dan Barang Tidak Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak (JKP)

    Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

    Seperti halnya cakupan BKP, pengaturan cakupan JKP dalam UU PPN juga bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. 

    Baca juga: Syarat Dokumen Pengajuan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

    Jasa yang Tidak Dikenai PPN (Non JKP)

    Jasa pelayanan kesehatan medis

    Jasa pelayanan sosial

    Jasa pengiriman surat dengan perangko

    Jasa keuangan

    Jasa asuransi

    Jasa keagamaan

    Jasa Pendidikan

    Jasa kesenian dan hiburan

    Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

    Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri

    Jasa tenaga kerja seperti:

    • Jasa perhotelan
    • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
    • Jasa penyediaan tempat parker
    • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
    • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
    • Jasa boga atau katering

    Baca juga: Mengenal Dasar Hukum PPN di Indonesia


    Editor: Aris Vambudi -

         

    TAG :

    Komentar