Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apa Itu Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Siker.id | 17 Feb 2023 16:16


Bagikan ke
Pajak PPNBM (Siker.id)

    Siker.id - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ialah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

    PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.

    Pengertian menghasilkan barang ialah kegiatan:

    • merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contohnya merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga
    • memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak
    • mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain
    • mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan atau meningkatkan pemasarannya
    • membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu
    • kegiatan lain yang sama dengan kegiatan tersebut yang dikerjakan dengan bantuan orang atau badan usaha lain

    Baca juga: Barang Yang Dikenakan PPnBM Beserta Tarifnya

     Pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM, yaitu:

    • keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi
    • pengendalian konsumsi barang mewah
    • perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
    • pengamanan penerimaan negara

    Baca juga: Apa Itu Bea Cukai?

    Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, yaitu:

    • barang yang bukan barang kebutuhan pokok
    • barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
    • barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
    • barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status

    Baca juga: Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan


    Editor: Aris Vambudi -

         

    TAG :

    Komentar