Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Barang Yang Dikenakan PPnBM Beserta Tarifnya
Siker.id | 17 Feb 2023 16:14


Bagikan ke
tarif ppnbm (siker.id)

    Siker.id - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ialah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

    PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen. Berikut ini barang-barang yang dikenakan PPnBM:

    • Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
    • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
    • Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
    • Kelompok balon udara
    • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara 
    • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

    Baca juga: Apa Itu Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

    Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%*

    Perbedaan tarif PPnBM didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM

    Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada:

    • tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut, disamping didasarkan pada nilai guna barang bagi masyarakat pada umumnya
    • konsultasi dengan DPR
    • PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri. Oleh karena itu, barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0%. PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali

    Baca juga: Mengenal Dasar Hukum PPN di Indonesia


    Editor: Aris Vambudi -

         

    TAG :

    Komentar