Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Wajib tau! Ini dia 11 Hak Pegawai. Bagian 2
Siker.id | 13 Mar 2023 13:30


Bagikan ke
Ilustrasi Hak Pegawai (siker.id/dok. Canva)

siker.id - Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan 6 hak pegawai yang harus diketahui. Selain keenam hak tersebut, masih ada 5 hak lagi yang penting diketahui seperti:

Baca juga: Wajib tau! Ini dia 11 Hak Pegawai. Bagian 1

7. Hak khusus perempuan

Hak ini didukung oleh UU Ketenagakerjaan khusus untuk perempuan, diantaranya:

• Hak cuti menstruasi, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid (pasal 81 ayat 1),

• Ketentuan mempekerjakan perempuan pada malam hari. Berdasarkan pasal 76 UU Ketenagakerjaan menyatakan, “Pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Selain itu, pihak perusahaan wajib menyediakan angkutan antarjemput bagi pegawai wanita baik yang sedang hamil ataupun tidak yang memiliki kerja shift berangkat dan pulang antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.”

• Larangan PHK karena menikah, hamil dan melahirkan. Dua aturan dalam UU Ketenagakerjaan pasal 153 ayat 1e serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Permen 03/Men/1989 mengatur larangan berikut.

• Larangan mempekerjakan ibu hamil dalam kondisi berbahaya (Pasal 76 ayat 2)

• Hak cuti hamil dan melahirkan. Pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, menyatakan “Pekerja/pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”

• Hak biaya persalinan. Dalam UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP No.14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja perusahaan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan, di mana terdapat layanan kesehatan pemeriksaan kehamilan dan melahirkan.

• Hak cuti keguguran. Pasal 82 ayat 2 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa: “Apabila keguguran kandungan dialami karyawan perempuan, karyawan tersebut berhak untuk beristirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan/ bidan.”

• Hak menyusui atau memerah ASI. Pasal 83 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa: “Pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.”

Baca juga: Lakukan Hal Ini Agar Tidak Menunda Pekerjaan

8. Membuat atau gabung serikat kerja

Hak ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 104 ayat 1 dimana perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja untuk membuat kegiatan.

9. Benefit uang resign

Sebelum resign, pastikan mendapat uang penggantian hak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (4) yaitu terdiri dari uang untuk hak cuti yang belum diambil, uang transportasi dan uang reimbursement. Ada juga uang perpisahan (pesangon) yang nominalnya sudah disepakati dalam kontrak kerja sebelumnya.

10. Pengembangan diri

Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 11, tertulis bahwa pegawai berhak mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja. Dan perusahaan bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi tersebut.

11. Denda telat bayar gaji

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 terkait denda telat bayar gaji:

• Denda sebesar 5% dari total gaji terhitung di hari ke 4 sampai hari ke 8 dari tanggal penggajian

• Di hari ke 9 sampai akhir bulan, denda bertambah 1%

• Jika masih belum dibayar, bulan selanjutnya menggunakan skema diatas ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku sesuai bank pemerintah.

Meskipun pemerintah telah membuat sebuah kebijakan terkait hak-hak pegawai, namun para pegawai juga harus memperhatikan dan berpatokan pada kontrak kerja. Terkadang, antara kontrak kerja dan UU/Peraturan tidak selalu sesuai. Oleh karena itu, sebelum menandatangani kontrak kerja penting sekali untuk meninjau dan mempelajari dengan benar dan memastikan bahwa kontrak tersebut tidak melanggar hak-hak pegawai yang telah ditetapkan pemerintah. Sekian artikel ini, semoga bermanfaat!

Baca juga: Punya Mentor Dalam Berkarir? Emang Penting?


Editor: Devieda Putri Hidayat -

     

Komentar
Pencarian