Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apoteker; Definisi, Tugas dan Syarat
Siker.id | 27 Mar 2023 12:22


Bagikan ke
ilustrasi apoteker (siker / doc.freepik)

siker.id - Apakah kalian pernah mendengar mengenai profesi apoteker? apa saja tugas dari apoteker? Apoteker bukan hanya bertugas meracik obat saja, apoteker mempunyai tugas lain yang tak kalah penting. Yuk kita simak pembahasan mengenai profesi apoteker!

Baca juga: Minat Jadi Apoteker? Kuasai 3 Hal Ini!

Pengertian

Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dijelaskan bahwa pekerjaan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni apoteker.

Apoteker adalah profesi  pada bidang kesehatan yanng berperan dalam memberi informasi mengenai obat-obatan yang dikonsumsi.

Tugas dan Kewajiban

Tugas dari seorang apoteker adalah memastikan keamanan dari penggunaan obat sebelum dikonsumsi pasien. Selain itu, apoteker juga bertugas untuk menyeleksi obat-obat yang masih bisa digunakan maupun yang sudah kadaluawarsa. Profesi apoteker juga memiliki tugas dalam membantu pasien apakah perlu memeriksakan diri ke dokter, memilihkan obat dengan fungsi yang serupa, selain itu juga memberitahu pasien mengenai efek samping dari penggunaan obat

Baca juga: Prospek Kerja Jurusan Farmasi

Berikut beberapa tugas yang harus dilakukan oleh apoteker:

1. Memastikan tidak terjadi interaksi obat

2. Meracik obat

3. Berkolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya dalam merencanakan dan mengvaluasi efektivitas suatu obat pada pasien

4. Memberikan obat kepada pasien sesuai resep dokter

5. Memastikan apotek mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah dalam hal penjualan obat-obatan

6. Memastikan pasien mendapat bantuan kesehatan yang tepat

7. Menawarkan saran klinik dan obat-obatan yang dijual secara bebas untuk beberap penyakit ringan, seperti pilek, batuk dan sakit tenggorokan

8. Memantau efek pengobatan, apakah efektif atau tidak

Baca juga: Tips Menjadi Tenaga Penjualan di Bidang Farmasi

Syarat

Apoteker (apt.) adalah gelar profesi bagi orang yang telah menyelesaikan pendidikan profesi dan mengucap sumpah jabatan. Biasanya untuk mendapatkan gelar ini, seseorang perlu menempuh pendidikan sarjana farmasi dan memperoleh gelar sarjana sains (S.Si.) atau sarjana farmasi (S.Farm) terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan pendidikan profesi apoteker (apt.)

Demikian informasi yang kami rangkum mengenai apoteker. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan kamu.

 

 


Editor: Lifiani -

     

Komentar
Pencarian