- Pentingnya Attitude dan Tutur Bahasa dalam Dunia Kerja!
- Yuk! Kenali Jenis Pekerjaan Freelance
- Sebelum Bergabung, Pahami Tentang Serikat Pekerja!
- Lalai Daftarkan BPJS, Pengusaha Kena Sanksi?
- Bagaimana Perlindungan Hukum Untuk Pekerja Anak?
- Mengantuk saat Jam Kerja? Lakukan Cara Ini
- Kenapa Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan di BPJamsostek?
- Pengusaha Wajib Daftar BPJS Kesehatan karyawannya?
- Berikut Program BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib di Bayarkan
- Bagaimana Cara Mengatasi Insomnia Bagi Pekerja?
siker.id Pekerja memiliki hak yang telah dijamin oleh undang-undang untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Jaminan sosial adalah sebuah sistem yang memberikan perlindungan terhadap risiko-risiko sosial seperti kecelakaan kerja, sakit, pensiun, dan lain-lain. Di Indonesia, jaminan sosial bagi pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Baca juga: 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Dalam Kontrak Kerja
Dalam SJSN, pekerja didefinisikan sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. Pemberi kerja sendiri didefinisikan sebagai perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Dijelaskan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pekerja telah dijamin oleh beberapa jenis jaminan sosial seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
1. Jaminan Kesehatan
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar pekerja memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK adalah jaminan sosial yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja yang mengakibatkan cedera atau kematian pada pekerja.
3. Jaminan Kematian (JK)
JK adalah jaminan sosial yang memberikan perlindungan terhadap risiko kematian pada pekerja.
4. Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT adalah jaminan pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua.
5. Jaminan Pensiun (JP)
Sedangkan JP, adalah jaminan sosial yang memberikan perlindungan terhadap risiko pensiun pada pekerja yang telah mencapai usia pensiun atau telah berhenti bekerja. Manfaat dari JP akan diberikan secara periodik kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Baca juga: Rekomendasi 5 Website Side Hustle Terbaik
Kelima jaminan ini akan diberikan oleh perusahaan melalui program asuransi atau program jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah. Tidak menutup kemungkinan juga bila perusahaan memberikan tambahan jaminan sosial lainnya bagi pekerja.
Dalam pelaksanaannya, jaminan sosial bagi pekerja biasanya diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja.
Namun, meskipun telah diatur dalam undang-undang dan dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, masih terdapat masalah dalam pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Beberapa masalah yang sering dihadapi oleh pekerja adalah terkait dengan keterbatasan manfaat, ketidakadilan dalam pemberian manfaat, dan ketidakpastian dalam pengelolaan dana jaminan sosial.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia agar dapat memberikan manfaat yang layak dan adil bagi pekerja.
Komentar
- Pentingnya Attitude dan Tutur Bahasa dalam Dunia Kerja!
- Yuk! Kenali Jenis Pekerjaan Freelance
- Sebelum Bergabung, Pahami Tentang Serikat Pekerja!
- Lalai Daftarkan BPJS, Pengusaha Kena Sanksi?
- Bagaimana Perlindungan Hukum Untuk Pekerja Anak?
- Mengantuk saat Jam Kerja? Lakukan Cara Ini
- Kenapa Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan di BPJamsostek?
- Pengusaha Wajib Daftar BPJS Kesehatan karyawannya?
- Berikut Program BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib di Bayarkan
- Bagaimana Cara Mengatasi Insomnia Bagi Pekerja?