Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Fasilitas Kerja Bagi Karyawan, Begini Aturannya!
Siker.id | 03 May 2023 16:00


Bagikan ke
Ilustrasi Karyawan (siker / dok. Freepik)

siker.id Fasilitas kerja yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sangat penting untuk memberikan kenyamanan dan produktivitas dalam bekerja. Sebagai contoh, karyawan yang merasa nyaman dan memiliki fasilitas yang memadai akan lebih termotivasi untuk bekerja dan dapat meningkatkan kualitas kerja mereka.

Baca juga: 8 Tips Menghadapi Hari Pertama Kerja di Kantor Baru

Fasilitas kerja ini dapat diberikan oleh perusaha bagi pekerja dalam jabatan atau pekerjaan tertentu atau bagi seluruh pekerja dan diatur dalam surat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

Apabila fasilitas kerja yang dimiliki perusahaan tidak mencukupi atau tidak tersedia, maka perusahaan dapat memberikan uang pengganti fasilitas kerja kepada pekerja. Hal ini tentunya harus diatur dan disetujui oleh kedua belah pihak dan dituliskan dalam perjanjian kerja bersama.

Fasilitas kerja sendiri dapat diartikan sebagai segala sesuatu berupa sarana dan prasarana yang dapat menunjang pekerjaan karyawan. Lalu apa saja yang dapat disebut dengan fasilitas kerja? Beberapa contohnya seperti, kendaraan operasional, alat komunikasi (handphone), mess, komputer atau laptop, dll.

Kemudian siapakah yang berhak mendapatkan fasilitas kerja? Apakah karyawan tetap saja atau karyawan kontrak juga bisa mendapatkannya? Tidak ada UU yang spesifik yang mengatur mengenai hal ini, fasilitas kerja merupakan murni kebijakan dan kewenangan dari pengusaha. Sebab ketentuan dari pemberian fasilitas kerja hanya diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Baca juga: Kebiasaan Buruk Saat Bekerja Yang Harus Ditinggalkan

Untuk itu, apabila dalam surat perjajian anda ada ketentuan mengenai hal ini maka anda berhak mendapatkan fasilitas kerja dari pengusaha, sebaliknya jika tidak ada ketentuan mengenai fasilitas kerja maka anda tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas kerja tersebut.

Memberikan fasilitas kerja yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan karyawan dapat meningkatkan produktivitas, motivasi, dan loyalitas karyawan. Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan citra perusahaan sebagai tempat kerja yang baik dan menyediakan lingkungan kerja yang mendukung.

Namun, dalam memberikan fasilitas kerja, pengusaha juga harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan karyawan dan kebutuhan perusahaan. Perusahaan harus mempertimbangkan anggaran dan sumber daya yang tersedia untuk memberikan fasilitas kerja yang tepat dan memadai.

Dalam rangka meningkatkan kualitas kerja dan meningkatkan kepuasan karyawan, perusahaan harus terus memperbarui dan meningkatkan fasilitas kerja yang diberikan. Perusahaan juga harus memperhatikan umpan balik dari karyawan dan memperbaiki fasilitas kerja yang tidak memenuhi kebutuhan mereka.

Baca juga: Berikut 6 Ciri Lingkungan Kerja Toxic


Editor: Kevin Arjenza Ariyanto -

     

Komentar
Pencarian