- 4 Perbedaan PKWT & PKWTT dalam Dunia Kerja
- Apa Perbedaan Pegawai Kontrak dan Outsourcing?
- Apa Pengertian dan Dasar Hukum Dari Masa Probation?
- Bagaimana Menjaga Pola Hidup Sehat Saat Kerja Shift?
- Berikut Alasan Karyawan Sering Kerja Lembur
- Apa Untungnya Memakai Sistem Kerja Shifting?
- Apa Kelebihan dan Kekurangan Kerja Part Time?
- Berikut Tips Melakukan Presentasi Kerja Yang Menarik
- Berikut Ini 7 Tips Beradaptasi di Lingkungan Kerja Baru
- Apa Saja Keuntungan Kuliah Sambil Bekerja?
siker.id Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur segala hal mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Keduanya adalah jenis kontrak kerja yang sangat umum ditemukan di Indonesia.
Baca juga: 5 Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja di Indonesia
PKWT adalah kependekan dari perjanjian kerja waktu tertentu. Sesuai dengan apa yang telah dituliskan pada Pasal 58 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT tidak memerlukan masa percobaan dalam pelaksanaannya.
Jika dilihat dari kepanjangannya, pekerja dengan status PKWT ini memiliki kontrak dengan jumlah waktu yang telah disepakati oleh kedua pihak pada tahap awal melakukan perjanjian kerja. Namun demikian, jangka waktu atau masa berlaku status PKWT ini memiliki batasan yang jelas, yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 Ayat 4, yaitu paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Sedangkan itu, PKWTT adalah kependekan dari perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Berbeda dari perjanjian kerja yang sebelumnya, PKWTT memerlukan masa percobaan yang paling lama 3 (tiga) bulan menurut Pasal 60 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah, selama masa percobaan tersebut pekerja tidak boleh digaji di bawah upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Dalam Kontrak Kerja
PKWTT memiliki perbedaan yang mendasar dengan PKWT, karena pekerja PKWTT adalah pekerja tetap yang perjanjian kerjanya tidak dibatasi periode waktu tertentu, sehingga pekerja dapat terus bekerja hingga usia pensiun. Meski begitu masa kerja PKWTT juga tetap dapat berakhir apabila karyawan sudah memasuki masa pensiunnya, meninggal dunia, atau mengajukan resign.
Kesimpulannya, PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas, sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.
Berdasarkan perbedaan diatas, dapat disimpulkan bahwa PKWTT lebih menguntungkan dibandingkan dengan PKWT. pekerja PKWTT tidak perlu khawatir mengenai masa depan kariernya, sehingga berbeda dengan pekerja PKWT yang memiliki masa kerja terbatas atau sementara.
Komentar
- 4 Perbedaan PKWT & PKWTT dalam Dunia Kerja
- Apa Perbedaan Pegawai Kontrak dan Outsourcing?
- Apa Pengertian dan Dasar Hukum Dari Masa Probation?
- Bagaimana Menjaga Pola Hidup Sehat Saat Kerja Shift?
- Berikut Alasan Karyawan Sering Kerja Lembur
- Apa Untungnya Memakai Sistem Kerja Shifting?
- Apa Kelebihan dan Kekurangan Kerja Part Time?
- Berikut Tips Melakukan Presentasi Kerja Yang Menarik
- Berikut Ini 7 Tips Beradaptasi di Lingkungan Kerja Baru
- Apa Saja Keuntungan Kuliah Sambil Bekerja?