siker.id Pemberdayaan pekerja perempuan dalam hukum ketenagakerjaan merupakan isu penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat. Pekerja perempuan seringkali mengalami diskriminasi dan perlakuan tidak adil di tempat kerja, sehingga diperlukan upaya untuk memberdayakan mereka agar dapat bekerja dengan layak dan meraih kesetaraan.
Baca juga: Bolehkah Upah Pokok Lebih Rendah Dari Upah Minimum?
Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam pemberdayaan pekerja perempuan antara lain adalah dengan memperkuat program desa migran produktif untuk melindungi pekerja migran perempuan. Selain itu, pemerintah juga mendukung perlindungan pekerja perempuan di tempat kerja dengan menginginkan kontrak kerja perusahaan mencantumkan perlindungan pekerja perempuan tanpa diskriminasi.
Tidak hanya pemerintah, perusahaan juga dapat berperan dalam memberdayakan pekerja perempuan. Seperti yang dilakukan oleh Wilmar yang membuat rumah perlindungan pekerja perempuan dan anak. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja perempuan.
Baca juga: 7 Keterampilan Yang Wajib di Miliki Fresh Graduate
Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pemberdayaan pekerja perempuan. Seperti yang terjadi di Cikarang saat ini, dimana karyawati perempuan menjadi korban kejahatan seksual akibat modus staycation untuk mendapatkan perpanjangan kontrak kerja. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dan tindakan dari seluruh pihak untuk memberdayakan pekerja perempuan dan memberikan perlindungan yang layak bagi mereka.
Dalam hukum ketenagakerjaan, pekerja perempuan memiliki hak yang sama dengan pekerja laki-laki. Namun, masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang melakukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan.
Dalam rangka memberdayakan pekerja perempuan, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Dengan memberdayakan pekerja perempuan, diharapkan dapat terciptanya kesetaraan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia.