- Putus Kontrak Kerja? Wajib Lakukan Hal ini
- Apa Saja Masalah Yang Timbul Dari PKWT?
- Bagaimana Cara Menghindari Penalti Kerja?
- Berikut Tanda Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang
- Berikut Tips Membuat Kontrak Konsultasi
- Cara Membuat Kontrak Kerja Freelancer
- 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Dalam Kontrak Kerja
- 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Dalam Kontrak Kerja
- Wajib Tahu! Ini dia 4 Hal yang Harus Ada di Kontrak Kerja
- Hal-Hal yang Harus Termuat dalam Kontrak Kerja Karyawan
siker.id - Kontrak kerja adalah perjanjian antara pekerja dan pengusaha yang mengatur hubungan kerja di Indonesia. Kontrak kerja memiliki peran penting dalam melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak yang terlibat dalam hubungan kerja.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan mengenai kontrak kerja yang berlaku di Indonesia:
1. Bentuk Kontrak Kerja
Kontrak kerja dapat berbentuk kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). PKWT berlaku untuk pekerjaan dengan waktu yang jelas, sedangkan PKWTT berlaku untuk pekerjaan tanpa waktu jelas atau pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan utama perusahaan.
Baca juga: Pekerja Harus Tahu Perbedaan PKWT dan PKWTT
2. Isi Kontrak Kerja
Kontrak kerja harus memuat informasi yang jelas mengenai identitas kedua belah pihak, jabatan pekerja, tempat kerja, gaji, tunjangan, jangka waktu kontrak, dan ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Isi kontrak kerja harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Batasan Waktu Kontrak Kerja Waktu Tertentu
Kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) memiliki batasan waktu maksimal. PKWT dapat diperpanjang hingga 2 (dua) kali dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun untuk pekerjaan yang membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu, seperti proyek atau pekerjaan musiman. Setelah PKWT kedua berakhir, pekerja berhak untuk mendapatkan kontrak kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
4. Upah dan Tunjangan
Kontrak kerja harus mencantumkan besaran upah dan tunjangan yang akan diterima oleh pekerja. Upah harus mematuhi ketentuan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan disesuaikan dengan jenis pekerjaan, kualifikasi, dan pengalaman kerja pekerja. Tunjangan seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan tunjangan kesehatan juga harus dijelaskan secara rinci dalam kontrak kerja.
5. Jaminan Ketenagakerjaan
Kontrak kerja harus mencakup jaminan ketenagakerjaan, seperti asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Pengusaha juga diwajibkan untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja, seperti program jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan program jaminan pensiun (BPJS Ketenagakerjaan).
6. Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Kontrak kerja harus menjelaskan ketentuan mengenai PHK, baik oleh pekerja maupun oleh pengusaha. Pengusaha harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang mengatur PHK, termasuk memberikan kompensasi atau tunjangan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang di-PHK.
7. Penyelesaian Sengketa
Kontrak kerja dapat mencakup mekanisme penyelesaian sengketa, seperti penyelesaian melalui mediasi atau arbitrase. Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui Dewan Pengupahan, Dewan Perselisihan Hubungan Industrial, atau lembaga penyelesaian sengketa tenaga kerja yang lain.
8. Perubahan Kontrak Kerja
Perubahan kontrak kerja harus dilakukan secara tertulis dengan kesepakatan kedua belah pihak. Perubahan kontrak kerja harus mematuhi ketentuan perundang-undangan dan tidak merugikan salah satu pihak.
Baca juga: 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Dalam Kontrak Kerja
Penting untuk mencatat bahwa informasi di atas hanya menyajikan gambaran umum mengenai ketentuan kontrak kerja di Indonesia. Peraturan dan ketentuan mengenai kontrak kerja dapat berubah dari waktu ke waktu, oleh karena itu disarankan untuk selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan jika diperlukan.
Kontrak kerja adalah instrumen hukum yang memberikan kerangka kerja yang jelas bagi hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Melalui kontrak kerja yang baik, hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat terlindungi, dan hubungan kerja dapat berjalan dengan adil dan harmonis.
Demikian informasi yang telah kami rangkum. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
Editor: -
Komentar
- Putus Kontrak Kerja? Wajib Lakukan Hal ini
- Apa Saja Masalah Yang Timbul Dari PKWT?
- Bagaimana Cara Menghindari Penalti Kerja?
- Berikut Tanda Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang
- Berikut Tips Membuat Kontrak Konsultasi
- Cara Membuat Kontrak Kerja Freelancer
- 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Dalam Kontrak Kerja
- 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Dalam Kontrak Kerja
- Wajib Tahu! Ini dia 4 Hal yang Harus Ada di Kontrak Kerja
- Hal-Hal yang Harus Termuat dalam Kontrak Kerja Karyawan