Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Ketentuan dan Jenis Surat Peringatan Dalam Dunia Kerja
Siker.id | 30 Jun 2023 10:58


Bagikan ke
ilustrasi SP (siker / doc.freepik)

siker.id - Surat peringatan kerja adalah pemberitahuan secara formal yang dikeluarkan untuk karyawan yang melakukan tindakan negatif atau melanggar aturan perusahaan. Penerapan surat peringatan karyawan di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 161 yang berbunyi bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. 

Baca juga: Ini Yang Perlu Anda Tahu Tentang Surat Peringatan

Surat peringatan ini merupakan langkah awal yang dilakukan perusahaan untuk mengatasi konflik. Jika karyawan tidak mengindahkan surat tersebut, akan ada tindakan disipliner sebagai sanksi selanjutnya. Terdapat beberapa jenis surat peringatan kerja yang wajib diketahui oleh pekerja, yaitu surat peringatan pertama (SP1), surat peringatan kedua (SP2), surat peringatan ketiga (SP3), surat peringatan teguran lisan, dan surat peringatan skorsing. Surat peringatan ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak surat diterbitkan dan penerbitannya tetap kembali kepada yang sudah diatur dalam kontrak perjanjian kerja bersama perusahaan dan karyawan. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk mengetahui jenis-jenis surat peringatan ini agar dapat memperbaiki perilaku dan menghindari sanksi yang lebih berat.

Berikut adalah jenis-jenis surat peringatan yang wajib diketahui pekerja:

1. Surat Peringatan Pertama (SP1)
Surat peringatan pertama diberikan sebagai peringatan awal kepada karyawan yang melakukan pelanggaran. Surat ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak surat ini diterbitkan.

Baca juga: Inilah Contoh Surat Peringatan SP1, HRD Harus Tahu!

2. Surat Peringatan Kedua (SP2)
Surat peringatan kedua diberikan jika karyawan masih melakukan pelanggaran setelah diberikan surat peringatan pertama. Surat ini juga berlaku selama 6 bulan terhitung sejak surat ini diterbitkan.

3. Surat Peringatan Ketiga (SP3)
Surat peringatan ketiga diberikan jika karyawan masih melakukan pelanggaran setelah diberikan surat peringatan kedua. Surat ini biasanya merupakan peringatan terakhir sebelum perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang bersangkutan.

4. Surat Peringatan Teguran Lisan
Surat peringatan teguran lisan diberikan sebagai peringatan awal secara lisan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran. Surat ini biasanya diberikan sebelum surat peringatan pertama.

5. Surat Peringatan Skorsing
Surat peringatan skorsing diberikan jika karyawan melakukan pelanggaran yang cukup serius dan memerlukan sanksi yang lebih berat. Surat ini biasanya berisi perintah untuk tidak masuk kerja selama beberapa hari atau minggu.

Baca juga: 5 Alasan Pentingnya Disiplin dalam Bekerja

Penting bagi pekerja untuk melaksanakan kerja dan menerapkan disiplin dalam bekerja agar dapat terhindar dari surat peringatan dari perusahaan. Selain itu, pekerja juga perlu mengetahui jenis-jenis surat peringatan. Hal tersebut agar pekerja dapat mengetahui fungsi dan akibat dari pemberian peringatan tersebut. Jika pekerja telah melaksanakan kesalahan dalam bekerja dan mendapat surat peringatan maka pekerja juga perlu memperbaiki perilaku dan menghindari sanksi yang lebih berat lagi.

Demikian informasi yang telah kami rangkum. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.


Reporter: Lifiani
Editor: -

     

Komentar
Pencarian